InfoMalangRaya.com– Pernikahan seorang wanita dengan seorang pria dibatalkan oleh pengadilan di Melbourne, Australia, setelah pihak perempuan curiga ikatan perkawinan tersebut digelar semata untuk menambah jumlah follower akun Instagram pihak lelaki.
Dalam putusan sebuah kasus di pengadilan keluarga bulan Oktober 2024 yang baru dipublikasikan hari Kamis (9/1/2025), seorang hakim menganulir atau membatalkan satu pernikahan yang digelar pada Desember 2023 setelah mendapati bahwa pihak perempuan “meyakini bahwa dirinya hanya berperan untuk sebuah konten media sosial” dan bukan prosesi pernikahan yang sesungguhnya.
Pihak perempuan, yang tidak dapat disebutkan identitasnya dengan alasan hukum, mengatakan di persidangan bahwa dia berkenalan dengan pihak lelaki lewat sebuah aplikasi kencan pada September 2023 dan bertemu muka keesokan harinya di sebuah gereja.
Kala itu pihak perempuan berusia pertengahan 20-an tahun dan pihak lelaki berusia akhir 30-an.Selama tiga bulan selanjutnya mereka terus menjalin kontak. Kemudian suatu hari pihak lelaki mengundang pihak perempuan untuk menghadiri sebuah acara “pesta putih” di kota Sydney pada bulan Desember. Setibanya di lokasi, pihak perempuan “terkejut” karena pihak pria sudah mengatur sebuah acara “pernikahan”.
Pihak perempuan yang merasa tidak nyaman bermaksud pamit, tetapi dicegah oleh pihak lelaki dengan alasan “itu hanya sebuah prank”.
“Setibanya saya di sana, dan saya tidak melihat seorang pun yang berpakaian putih, saya bertanya kepadanya, ‘Ada apa nih?’” papar wanita itu di persidangan.
“Dia mengatakan kepada saya bahwa dia melakukan prank perkawinan untuk media sosialnya. Lebih tepatnya, Instagram, karena dia ingin menambah konten dan mulai melakukan monetising atas laman Instagram-nya.”
Di persidangan, rekaman prosesi pernikahan tersebut ditayangkan, menunjukkan pasangan tersebut saling mengucapkan janji dan menyematkan cincin pernikahan, lansir The Guardian Jumat (10/1/2025).
Sementara pihak perempuan tampak “bersemangat” dalam menjalani prosesi tersebut, di persidangan dia mengatakan bahwa itu semua “hanya akting”.
“Kami harus berakting supaya kelihatan nyata,” ujarnya.
Pihak perempuan mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui kalau “prank pernikahan” itu ternyata resmi setelah pihak lelaki meminta dirinya untuk menambahkan nama si lelaki di dalam formulir aplikasi untuk pemukim tetap. Pihak perempuan mengatakan bahwa pihak lelaki memberitahu bahwa dia bukan pemukim tetap dan dia sengaja “menggelar pernikahan tersebut untuk membantunya mendapatkan status pemukim tetap”.
Wanita tersebut mengatakan bahwa dirinya “murka” dan telah dibohongi sejak awal.Pihak perempuan mengatakan di persidangan bahwa dia melakukan pernikahan tersebut tanpa izin dan tanpa kehadiran orangtuanya. Dia bahkan tidak mengenakan gaun pengantin dan tidak ada pesta resepsi perkawinan.
Namun, pihak lelaki – yang memiliki 17.000 pengikut di Instagram tetapi membantah bahwa dirinya seorang pemengaruh – menolak kesaksian pihak perempuan.
Di persidangan, pihak lelaki mengatakan bahwa segera setelah mereka bertemu muka dia mengatakan kepada wanita tersebut bahwa dirinya seorang biseksual. Wanita itu tidak mempermasalahkannya dan bahkan dia segera pindah ke rumah si lelaki.*