Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Cawang-Pluit
Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek perpanjangan konsesi jalan tol Cawang-Pluit yang dilakukan oleh PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP). Perusahaan ini dimiliki oleh pengusaha ternama, Jusuf Hamka. Penyelidikan ini berfokus pada proses pemberian konsesi yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satu yang telah dipanggil adalah Fitria Yusuf, putri dari Jusuf Hamka. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memberikan klarifikasi mengenai perkara yang sedang ditangani. Fitria telah menjalani proses klarifikasi pada hari Jumat lalu, 12 September 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut bersifat klarifikasi dan masih dalam tahap penyelidikan.
Meski demikian, Anang mengakui bahwa belum ada informasi lebih lanjut mengenai siapa saja yang telah diperiksa selain Fitria Yusuf. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal dan bersifat tertutup. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Juli 2025 terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Selain itu, surat panggilan telah dikirim kepada sejumlah direksi PT CMNP pada 29 Agustus 2025, untuk dimintai keterangan dan menyerahkan dokumen terkait proses perpanjangan konsesi.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR telah mengambil alih proyek karena dianggap gagal menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian. Audit pun dilakukan untuk memastikan penggunaan dana selama masa konsesi, termasuk dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan potensi pelanggaran aturan pasar modal.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 17/LHP/XVII/05/2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar perpanjangan konsesi CMNP dibatalkan karena tidak melalui audit. Pemerintah diminta segera mengambil alih operasional tol untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Sejak masa konsesi berakhir, pendapatan operasional ruas tol seharusnya masuk ke kas negara. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 500 miliar. Publik menilai dana tersebut krusial untuk menutup potensi kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak transparan.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol Cawang-Pluit. Menurut Uchok, proses perpanjangan konsesi tersebut dilakukan tanpa mekanisme lelang terbuka dan audit menyeluruh, sehingga berpotensi melanggar prinsip transparansi dan good governance.
Ia menilai bahwa pemberian proyek jalan tol Ancol Timur-Pluit kepada PT CMNP dilakukan tanpa lelang, yang jelas-jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur pidana korupsi. Penunjukan langsung tersebut membuat pemerintah kehilangan peluang untuk mendapatkan skema investasi terbaik dari pelaku usaha lain.
Uchok juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Pembangunan fisik tol oleh CMNP dinilai tidak disiplin dan gagal memenuhi target penyelesaian triwulan II 2023. Ini menjadi bukti bahwa tanpa lelang, kontrol terhadap pelaksana proyek juga longgar.
Selain itu, Uchok meminta Kejagung untuk memanggil pihak-pihak terkait dari PT CMNP serta unsur pemerintah yang terlibat dalam proses perpanjangan konsesi, guna memperjelas duduk perkara. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT CMNP terkait perkara ini.