Penolakan Terhadap Rencana Peternakan Babi di Jepara
Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendengar berbagai penolakan terhadap rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara. Ia menyatakan bahwa jika memungkinkan, lokasi tersebut akan dipindahkan ke tempat lain. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat yang menolak rencana tersebut.
Taj Yasin menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jateng telah mengikuti pandangan dan saran dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU). Menurutnya, penolakan terhadap rencana tersebut sudah mulai muncul, dan hal ini menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Ia menegaskan bahwa persoalan pendirian peternakan babi akan diserahkan kepada Pemkab Jepara, yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Meskipun rencana ini dinilai sebagai investasi yang bisa memberikan pendapatan, ia menekankan bahwa kondusivitas lingkungan adalah prioritas utama. “Kita bisa mencari tempat yang lain jika memungkinkan,” tambahnya.
Fatwa MUI Jateng tentang Keharaman Peternakan Babi
MUI Provinsi Jateng telah menerbitkan fatwa haram atas usaha peternakan babi di wilayah Jawa Tengah. Fatwa ini merupakan respons terhadap rencana pembukaan peternakan babi oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk di Kabupaten Jepara. Dalam surat Keputusan Fatwa MUI Provinsi Jateng Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi, MUI Jateng merinci beberapa poin pertimbangan terkait rencana tersebut.
Salah satu poin penting dalam fatwa tersebut adalah bahwa masyarakat Kabupaten Jepara sebagian besar Muslim dengan tingkat religiusitas yang tinggi, sehingga penolakan terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi menjadi alasan kuat. Selain itu, MUI Jateng juga menyatakan bahwa hukum keharaman babi sudah ditetapkan secara tegas dalam Alquran dan hadis.
Proses Penyusunan Fatwa
Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan MUI Pusat pada 12 Juli 2025, MUI Jateng ditugaskan untuk melakukan kajian hukum terkait rencana pendirian usaha peternakan babi di Kabupaten Jepara. Surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan fatwa/pernyataan sikap tertulis atas usaha peternakan babi modern di wilayah Kabupaten Jepara perlu diberikan jawaban hukum.
MUI Jateng selanjutnya menugaskan MUI Kabupaten Jepara untuk melakukan studi lapangan terkait rencana pembukaan usaha tersebut. Hasil studi lantas dirapatkan bersama oleh MUI Jateng dan MUI Kabupaten Jepara.
Putusan dan Rekomendasi MUI Jateng
Dalam putusannya, MUI Jateng menyatakan bahwa babi adalah hewan haram dan najis yang tidak boleh dikonsumsi serta dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Usaha peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern, memiliki hukum yang sama dalam hal keharamannya. “Membuka usaha peternakan babi hukumnya haram,” ujar MUI Jateng.
Selain itu, MUI Jateng juga menyatakan bahwa memberikan izin usaha peternakan babi hukumnya haram. Upaya membantu atau memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi pun bersifat haram. Ketentuan haram ini juga berlaku bagi orang yang bekerja di peternakan tersebut.
Rekomendasi dan Pelaksanaan Fatwa
Dalam putusannya, MUI Jateng memberikan dua rekomendasi. Pertama, pemerintah hendaknya tidak memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi. Kedua, ormas Islam dan umat Islam hendaknya menolak berdirinya usaha peternakan babi.
Fatwa MUI Jateng mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 Agustus 2025. Surat keputusan fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng, KH Fadlolan Musyaffa dan KH Ahmad Izzuddin, serta diketahui oleh Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, dan Sekretaris Umum MUI Jateng, KH Muhyiddin.