Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1JUFx8 - Info Malang Raya

    GoPay Pet: Game Seru untuk Kumpulkan GoPay Coins di Gojek

    9 Agustus 2025
    AA1JUhDw - Info Malang Raya

    Doa Mustajab dan Harapan Terkabul: 6 Kombinasi Shio-Zodiak Paling Kuat secara Spiritual

    9 Agustus 2025
    AA1JUQUd - Info Malang Raya

    Diberkahi di Bulan Agustus: 5 Shio Ini Bakal Disayangi, Kaya, dan Naik Peringkat

    9 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • GoPay Pet: Game Seru untuk Kumpulkan GoPay Coins di Gojek
    • Doa Mustajab dan Harapan Terkabul: 6 Kombinasi Shio-Zodiak Paling Kuat secara Spiritual
    • Diberkahi di Bulan Agustus: 5 Shio Ini Bakal Disayangi, Kaya, dan Naik Peringkat
    • Timnas U-22 Singapura Absen di SEA Games XXXIII?
    • Kementerian Kesehatan Luncurkan Program CKG untuk 53,8 Juta Siswa Usia 7-17 Tahun
    • Jepang Buka Peluang Besar untuk Pekerja Migran Indonesia, Kemenko PM: Harus Jadi Talenta Global
    • Pet Unik Ini Percepat Pertumbuhan Semua Pet di Grow a Garden, Bagaimana Caranya? Lihat Detailnya Di Sini
    • Peternakan Babi di Jepara Ditolak, Taj Yasin Cari Lokasi Lain
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - Peternakan Babi di Jepara Ditolak, Taj Yasin Cari Lokasi Lain
    RAGAM

    Peternakan Babi di Jepara Ditolak, Taj Yasin Cari Lokasi Lain

    By admin9 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1JUWmm - Info Malang Raya

    Penolakan Terhadap Rencana Peternakan Babi di Jepara

    Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendengar berbagai penolakan terhadap rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara. Ia menyatakan bahwa jika memungkinkan, lokasi tersebut akan dipindahkan ke tempat lain. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat yang menolak rencana tersebut.

    Taj Yasin menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jateng telah mengikuti pandangan dan saran dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU). Menurutnya, penolakan terhadap rencana tersebut sudah mulai muncul, dan hal ini menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.

    Ia menegaskan bahwa persoalan pendirian peternakan babi akan diserahkan kepada Pemkab Jepara, yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Meskipun rencana ini dinilai sebagai investasi yang bisa memberikan pendapatan, ia menekankan bahwa kondusivitas lingkungan adalah prioritas utama. “Kita bisa mencari tempat yang lain jika memungkinkan,” tambahnya.

    Fatwa MUI Jateng tentang Keharaman Peternakan Babi

    MUI Provinsi Jateng telah menerbitkan fatwa haram atas usaha peternakan babi di wilayah Jawa Tengah. Fatwa ini merupakan respons terhadap rencana pembukaan peternakan babi oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk di Kabupaten Jepara. Dalam surat Keputusan Fatwa MUI Provinsi Jateng Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi, MUI Jateng merinci beberapa poin pertimbangan terkait rencana tersebut.

    Salah satu poin penting dalam fatwa tersebut adalah bahwa masyarakat Kabupaten Jepara sebagian besar Muslim dengan tingkat religiusitas yang tinggi, sehingga penolakan terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi menjadi alasan kuat. Selain itu, MUI Jateng juga menyatakan bahwa hukum keharaman babi sudah ditetapkan secara tegas dalam Alquran dan hadis.

    Proses Penyusunan Fatwa

    Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan MUI Pusat pada 12 Juli 2025, MUI Jateng ditugaskan untuk melakukan kajian hukum terkait rencana pendirian usaha peternakan babi di Kabupaten Jepara. Surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan fatwa/pernyataan sikap tertulis atas usaha peternakan babi modern di wilayah Kabupaten Jepara perlu diberikan jawaban hukum.

    MUI Jateng selanjutnya menugaskan MUI Kabupaten Jepara untuk melakukan studi lapangan terkait rencana pembukaan usaha tersebut. Hasil studi lantas dirapatkan bersama oleh MUI Jateng dan MUI Kabupaten Jepara.

    Putusan dan Rekomendasi MUI Jateng

    Dalam putusannya, MUI Jateng menyatakan bahwa babi adalah hewan haram dan najis yang tidak boleh dikonsumsi serta dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Usaha peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern, memiliki hukum yang sama dalam hal keharamannya. “Membuka usaha peternakan babi hukumnya haram,” ujar MUI Jateng.

    Selain itu, MUI Jateng juga menyatakan bahwa memberikan izin usaha peternakan babi hukumnya haram. Upaya membantu atau memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi pun bersifat haram. Ketentuan haram ini juga berlaku bagi orang yang bekerja di peternakan tersebut.

    Rekomendasi dan Pelaksanaan Fatwa

    Dalam putusannya, MUI Jateng memberikan dua rekomendasi. Pertama, pemerintah hendaknya tidak memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi. Kedua, ormas Islam dan umat Islam hendaknya menolak berdirinya usaha peternakan babi.

    Fatwa MUI Jateng mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 Agustus 2025. Surat keputusan fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng, KH Fadlolan Musyaffa dan KH Ahmad Izzuddin, serta diketahui oleh Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, dan Sekretaris Umum MUI Jateng, KH Muhyiddin.

    Jumlah Pembaca: 12

    Berita Berita lokal Bisnis Pemerintah Politik
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    - Info Malang Raya

    GoPay Pet: Game Seru untuk Kumpulkan GoPay Coins di Gojek

    9 Agustus 2025
    AA1JUhDw - Info Malang Raya

    Doa Mustajab dan Harapan Terkabul: 6 Kombinasi Shio-Zodiak Paling Kuat secara Spiritual

    9 Agustus 2025
    AA1JUQUd - Info Malang Raya

    Diberkahi di Bulan Agustus: 5 Shio Ini Bakal Disayangi, Kaya, dan Naik Peringkat

    9 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20240
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20240
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202422
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.