InfoMalangRaya.com—Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) periode 2019-2024, Pdt Gomar Gultom menyebut usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Rycko Amelza Dahniel, yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah merupakan langkah mundur.
“Kita sudah menyepakati demokrasi menjadi sistem atau kendaraan bagi kita sebagai bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Dalam masyarakat yang semakin demokratis, negara harus mempercayai rakyatnya untuk bisa mengatur dirinya, termasuk dalam hal pengelolaan rumah ibadah,” demikian ujar Pdt Gomar Gultom dalam pernyataan yang diterima hidayatullah.com, Selasa, (5/9/2023).
Menurutnya, pemikiran Rycko yang menghendaki agar pemerintah mengawasi setiap agenda ibadah yang digelar di tempat ibadah serta mengawasi tokoh agama yang menyampaikan dakwah/khotbah, hanya menunjukkan sikap frustrasi pemerintah yang tak mampu mengatasi masalah radikalisme.
“Hal sedemikian ini merupakan arus balik dari cita-cita reformasi dan akan membawa kita kepada suasana etatisme pada masa Orde Baru,” demikian ujarnya.
“Masalah yang kita hadapi kini adalah kurang tegasnya pemerintah menghadapi berbagai ujaran kebencian yang mendorong budaya kekerasan di tengah masyarakat,” katanya.
“Bahkan perilaku intoleran yang disertai dengan tindak kekerasan, apalagi atas nama agama, sering luput dari tindakan hukum oleh negara,” tambah dia.
Karena itu menurutnya, daripada memberlakukan usulan Kepala BNPT, justru yang mendesak adalah mencegah maraknya ujaran kebencian. “Saya lebih meminta tindakan tegas pemerintah atas ujaran kebencian, aksi intoleran dan tindak kekerasan, seturut hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, ada hal lain yang tidak kalah mendesaknya adalah pembudayaan cinta damai dan cinta kemanusiaan. “Menjadi tugas bersama untuk mendidik masyarakat untuk sedia menerima mereka yang berbeda, serta mengakomodasinya dalam membangun hidup bersama, termasuk mengakomodasi kebutuhan akan rumah ibadah, oleh umat beragamana apapun.”
“Di sisi lain, pemerintah pun perlu lebih peka mendengar kritik masyarakat, termasuk dari para tokoh agama atau pemdakwah, dan jangan cepat-cepat menghakiminya sebagai bagian dari radikalisme,” tambah dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menolak usulan Kepala Badan BNPT tersebut. Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas usulan tersebut jelas-jelas bertentangan jiwa dan semangatnya dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 dan termasuk perbuatan otoriter.
“Cara-cara kepemimpinan seperti ini biasanya dipergunakan orang dalam kepemimpinan yang bersifat otoritarianisme dan itu sudah jelas tidak sesuai jiwa dan semangatnya dengan falsafah dan hukum dasar negara kita yaitu Pancasila dan UUD 1945,” tambahnya.
Hari Senin, (4/9/2023), Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel mengusulkan agar semua tempat ibadah di Indonesia di bawah kontrol pemerintah. Rycko beralasan, usulan ini dalam rangka mencegah penyebaran paham radikalisme.
“Kami sedang studi banding kepada beberapa negara, kepada negara sebelah Singapura dan Malaysia, seluruh tempat ibadahnya terkontrol, undercontrol pemerintah. Siapa yang berbicara dan apa kontenya “ ujarnya rapat bersama Komisi III DPR hari Senin.*