Perkara Jual Beli Jam Tangan Mewah Dihentikan dengan Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr menegaskan bahwa transaksi jual beli dua unit jam tangan mewah Richard Mille antara Tony Trisno dan butik resmi Richard Mille Jakarta sah menurut hukum. Putusan ini dipublikasikan di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara.
Awal Perkara
Perkara ini bermula dari pembelian dua jam tangan mewah, yaitu Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon. Kedua model tersebut memiliki total nilai pembelian sekitar SGD 7 juta atau sekitar Rp 80 miliar. Meskipun pembayaran telah dilakukan secara penuh, pihak butik tidak menyerahkan barang sesuai kesepakatan awal. Alih-alih mengirimkan barang ke lokasi yang disepakati, pihak butik mengarahkan agar pengambilan dilakukan di luar negeri. Hal ini memicu sengketa yang akhirnya dibawa ke pengadilan.
Putusan Pengadilan
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar kedua jam tangan tersebut diserahkan kepada Tony Trisno selaku pembeli di Butik Richard Mille Jakarta yang berada di Plaza Indonesia. Putusan ini juga menegaskan bahwa kliennya telah melakukan pembayaran secara penuh dan sah atas dua model jam tangan bernilai tinggi tersebut.
Arti Penting Putusan
Heroe Waskito, Managing Partner Catra Indhira Law Firm dan kuasa hukum Tony Trisno, menyatakan bahwa putusan ini memiliki arti penting tidak hanya bagi kliennya, tetapi juga bagi kepastian hukum dan penegakan hak-hak konsumen. “Pengadilan telah menegaskan posisi hukum yang sangat jelas. Transaksi ini sah, pembayaran telah dilakukan dengan benar, untuk itu penjual harus memenuhi kesepakatan dalam transaksi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 19 November 2025.
Ia juga menambahkan bahwa klien kami sudah berjuang bertahun-tahun, dan putusan ini memulihkan hak sebagai konsumen. Perkara ini menunjukkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha termasuk merek berkelas internasional terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Prinsip Dasar Hubungan Bisnis
“Setiap pelaku usaha, tanpa pengecualian, wajib menghormati hukum dan hak-hak konsumen. Ini prinsip dasar dalam hubungan bisnis yang sehat,” tegas Heroe. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan memastikan seluruh proses pelaksanaan putusan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Putusan ini menjadi contoh penting tentang bagaimana hukum dapat melindungi konsumen dalam transaksi yang melibatkan produk bernilai tinggi. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa setiap pihak, termasuk merek internasional, harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen dalam bertransaksi, terutama dalam industri barang mewah.







