Putusan Pengadilan Jakarta Utara: Transaksi Jam Tangan Mewah Richard Mille Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui putusan perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang dipublikasikan di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara menyatakan bahwa transaksi jual beli dua unit jam tangan mewah Richard Mille antara Tony Trisno dan butik resmi Richard Mille Jakarta sah menurut hukum. Putusan ini menjadi penting karena mengatur hak-hak konsumen dalam transaksi bisnis yang melibatkan merek ternama.
Perkara ini bermula dari pembelian dua jam tangan mewah, yakni Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon, dengan total nilai pembelian hampir SGD 7 juta atau sekitar Rp 80 miliar. Meskipun pembayaran telah dilunasi, pihak butik tidak menyerahkan barang sesuai kesepakatan awal dan mengarahkan agar pengambilan dilakukan di luar negeri, sehingga menimbulkan sengketa yang kemudian dibawa ke pengadilan.
Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan agar kedua jam tangan tersebut diserahkan kepada Tony Trisno selaku pembeli di Butik Richard Mille Jakarta di Plaza Indonesia. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Tony telah melakukan pembayaran secara penuh dan sah atas dua model jam tangan bernilai tinggi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Tony Trisno dianggap legal dan wajib dipenuhi oleh pihak penjual.
Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Trisno, menyatakan bahwa putusan ini memiliki arti penting tidak hanya bagi kliennya, tetapi juga bagi kepastian hukum dan penegakan hak-hak konsumen. Menurutnya, pengadilan telah menegaskan posisi hukum yang sangat jelas. Transaksi ini sah, pembayaran telah dilakukan dengan benar, untuk itu penjual harus memenuhi kesepakatan dalam transaksi tersebut.
“Klien kami sudah berjuang bertahun-tahun, dan putusan ini memulihkan hak sebagai konsumen,” ujar Heroe, Selasa 18 November 2025. Ia menambahkan bahwa perkara ini menunjukkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha termasuk merek berkelas internasional terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Heroe juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, tanpa pengecualian, wajib menghormati hukum dan hak-hak konsumen. Ini prinsip dasar dalam hubungan bisnis yang sehat. Ia menekankan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan memastikan seluruh proses pelaksanaan putusan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Proses Hukum yang Berlangsung
Putusan ini menjadi contoh bagaimana sistem peradilan di Indonesia dapat menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, terutama dalam transaksi yang melibatkan produk bernilai tinggi. Dalam kasus ini, Tony Trisno berhasil membuktikan bahwa ia telah memenuhi segala kewajibannya sebagai pembeli, termasuk pembayaran penuh. Namun, pihak penjual gagal memenuhi tanggung jawabnya, yaitu memberikan barang sesuai kesepakatan.
Beberapa langkah penting yang dilakukan dalam proses hukum ini antara lain:
- Pemenuhan kewajiban pembayaran oleh pembeli.
- Penyampaian bukti-bukti transaksi yang sah.
- Penyelidikan dan persidangan yang dilakukan oleh pengadilan.
- Putusan akhir yang menegaskan hak-hak konsumen.
Proses ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia cukup efektif dalam menyelesaikan sengketa yang kompleks, terutama dalam konteks bisnis internasional.
Implikasi Bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Putusan ini memiliki dampak luas bagi konsumen dan pelaku usaha di Indonesia. Bagi konsumen, putusan ini memberikan rasa aman bahwa hak mereka akan dijamin oleh hukum. Bagi pelaku usaha, khususnya merek internasional, putusan ini menjadi pengingat bahwa mereka harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara-negara tempat mereka beroperasi.
- Konsumen bisa lebih percaya diri dalam melakukan transaksi.
- Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi kesepakatan yang dibuat.
- Hukum ditegakkan dengan adil dan transparan.
Selain itu, putusan ini juga menjadi referensi bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Dengan adanya putusan ini, diharapkan pelaku usaha lebih waspada dalam menjalankan bisnisnya, terutama dalam hal transparansi dan kepatuhan terhadap hukum.







