Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    20130617 nembok bersama warga 3927 - Info Malang Raya

    Kekayaan Erwin, Wakil Wali Kota Bandung, Diperiksa Kejari

    1 November 2025
    AA1Pxd1p 3 - Info Malang Raya

    Nathan Tjoe-A-On Cetak Gol Perdana, Willem II Menang Telak 7-0 atas FC Dordrecht

    1 November 2025
    dapur minimalis ukuran kecil 2 - Info Malang Raya

    Dapur MBG Polres Tanahlaut Proses SLHS, Hindari Kacang Panjang

    1 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Kekayaan Erwin, Wakil Wali Kota Bandung, Diperiksa Kejari
    • Nathan Tjoe-A-On Cetak Gol Perdana, Willem II Menang Telak 7-0 atas FC Dordrecht
    • Dapur MBG Polres Tanahlaut Proses SLHS, Hindari Kacang Panjang
    • Setali Tiga Uang! Persebaya Surabaya dan Arema FC Jadi Tim Paling Banyak Koleksi Kartu Merah
    • Penyebab Bau Bakar pada Motor Matik di Tanjakan Curam
    • Sejumlah Rumah Sakit di Jember Lakukan Mark-up Klaim BPJS Kesehatan
    • Prakiraan Cuaca Subulussalam 31 Oktober 2025: Suhu Panas, Ini Penjelasannya
    • PSM Makassar Percayakan Proyek Ambisius kepada Tomas Trucha
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - PN Tanjungbalai Putuskan 5 Tahun Penjara untuk Rahmadi, Subsider 6 Bulan
    NASIONAL

    PN Tanjungbalai Putuskan 5 Tahun Penjara untuk Rahmadi, Subsider 6 Bulan

    By admin1 November 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    briptu hasbudi berbaju oranye dan bersongkok bersama penasehat hukumnya stjd - Info Malang Raya

    Vonis Lima Tahun untuk Rahmadi dalam Kasus Narkoba

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi dalam perkara kepemilikan 10 gram sabu-sabu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu pada Kamis, 30 Oktober 2025. Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Hakim menilai bahwa Rahmadi tidak secara aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti fakta bahwa Rahmadi belum pernah dihukum sebelumnya dan menjadi tulang punggung keluarga.

    Selain menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, hakim memutuskan tidak menyita handphone Samsung dan mobil Toyota Raize milik Rahmadi yang sebelumnya dijadikan barang bukti. Hal ini dilakukan karena tidak ada bukti kuat yang menghubungkan alat-alat tersebut dengan perbuatan terdakwa.

    Di luar ruang sidang, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menyayangkan vonis yang diberikan. Ia menilai kliennya seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah dan menjadi korban kriminalisasi oleh personel Unit I Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sumatera Utara yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK).

    Kejanggalan dalam Persidangan

    Thomas menyoroti beberapa kejanggalan yang terjadi selama persidangan. Salah satunya adalah keterangan saksi polisi yang tidak konsisten soal lokasi penemuan barang bukti. Ada pula kesaksian Mulkan Sahri yang mengaku menyaksikan sabu ditemukan di mobil Rahmadi saat penggeledahan di Jalan Arteri Tanjungbalai. Namun, Mulkan dinilai tidak layak menjadi saksi karena merupakan anak buah dari ayah Kompol DK.

    Selain itu, Thomas menyebutkan adanya kejanggalan lain yaitu barang bukti 10 gram sabu yang disebut milik Rahmadi diduga berasal dari perkara lain atas nama Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek. Dalam sidang, keduanya mengaku barang bukti mereka yang awalnya 70 gram berkurang menjadi 60 gram, sementara Rahmadi justru dituduh memiliki 10 gram sabu.

    “Barang bukti itu dialihkan untuk menjerat Rahmadi, Andre dan Lombek juga mengaku tak mengenal Rahmadi dan tak pernah berkomunikasi dengannya,” ujar Thomas.

    Pengakuan tentang Penyiksaan

    Thomas menilai majelis mengabaikan pengakuan Andre dan Lombek yang menyebut mereka dipukul dan dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Dalam sidang mereka mengaku disiksa, tapi hakim menyebut mereka menandatangani BAP tanpa tekanan, ini janggal,” ungkap Thomas.

    Oleh karena itu, tim kuasa hukum Rahmadi berencana melaporkan majelis hakim PN Tanjungbalai ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

    Latar Belakang Kasus

    Kasus Rahmadi bermula dari penangkapan pada Senin malam, 3 Maret 2025. Warga Jalan SMU Negeri 3 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar itu ditangkap oleh tim yang dipimpin Kompol DK. Dalam penangkapan itu, Rahmadi diduga dianiaya oleh sejumlah polisi. Rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman publik.

    Polisi tidak menemukan sabu di tubuh Rahmadi, namun belakangan muncul barang bukti 10 gram sabu yang diklaim ditemukan di dalam mobilnya. Perkara penganiayaan terhadap Rahmadi kini ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. Selain itu, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pencurian uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah ponselnya disita dan PIN M-Banking-nya diminta paksa oleh petugas.

    Kompol DK sendiri telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Bidpropam Polda Sumut setelah dinyatakan bersalah dalam sidang etik pada Rabu, 29 Oktober 2025.

    Jumlah Pembaca: 7

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    20130617 nembok bersama warga 3927 - Info Malang Raya

    Kekayaan Erwin, Wakil Wali Kota Bandung, Diperiksa Kejari

    1 November 2025
    dapur minimalis ukuran kecil 2 - Info Malang Raya

    Dapur MBG Polres Tanahlaut Proses SLHS, Hindari Kacang Panjang

    1 November 2025
    AA1HJLKZ - Info Malang Raya

    Penyebab Bau Bakar pada Motor Matik di Tanjakan Curam

    1 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20256
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202465
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20252
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.