PIKIRAN RAKYAT – Polda Jabar berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak yang menjerat seorang warga Sukabumi berinisial R atau Reni.
Bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, tim gabungan berhasil menyelamatkan korban dari sebuah desa terpencil di Tiongkok dan kini tengah mengupayakan pemulangannya.
Dalam operasi ini, Polda Jabar telah menetapkan dua orang, Y dan A, sebagai tersangka.
Keduanya merupakan kaki tangan jaringan Jakarta-Bogor yang bertugas merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Tiongkok dengan gaji fantastis antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per bulan.
”Saudara Y dan A berperan untuk merekrut dan mencari orang-orang yang bisa dijadikan korban. Iming-iming gaji besar berhasil menarik minat korban Reni,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa, 14 Oktober 2025.
Hendra menjelaskan, setelah berhasil direkrut, Reni dibawa ke Bogor untuk difasilitasi pembuatan paspor. Di sana, korban bertemu dengan para pelaku lain, yaitu YF dan LKS (warga negara Tiongkok), yang menjadi buron (DPO).
Sindikat ini kemudian merekayasa sebuah pernikahan palsu antara Reni dengan seorang warga negara Tiongkok berinisial TTC.
”Ada skenario nikah palsu yang dilakukan oleh korban, disaksikan oleh mereka semua. Dibuatkan paspor dan surat nikahnya, seolah-olah ini merupakan istri sah dari warga negara Cina,” katanya.
Namun, setibanya di Desa Yongchun, Guangzhou, Tiongkok, Reni tidak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga seperti yang dijanjikan, melainkan dipaksa menjadi istri sungguhan oleh TTC. Merasa tertipu, Reni berupaya mencari cara untuk bercerai dan kembali ke Indonesia.
Penyelamatan Dramatis
Upaya penyelamatan Reni melibatkan kolaborasi intensif antara Polda Jabar, Bareskrim Polri, Kementerian Luar Negeri, dan KJRI Guangzhou.
Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa, memimpin langsung operasi penjemputan Reni dari desa terpencil yang berjarak sekitar seribu kilometer atau 10 jam perjalanan darat dari Guangzhou.
”Dari hasil operasi lapangan kami, termasuk operasi intelijen, kami berhasil menjemput dan membawa saudari RR (Reni) dari desa yang sangat terpencil di pelosok Tiongkok,” kata Ben Perkasa melalui sambungan virtual via zoom yang disaksikan media di Mapolda Jabar.
Proses evakuasi tidak berjalan mudah. Tim KJRI harus bernegosiasi dan berdiplomasi dengan suami, keluarga, serta aparat pemerintah setempat. Kesepakatan akhirnya tercapai bahwa Reni dapat dibawa setelah proses gugatan cerai diajukan secara resmi, mengingat pernikahan mereka tercatat sah menurut hukum Tiongkok.
”Begitu proses perceraian dimulai pada hari Senin, tim kami langsung membawa RR ke kantor KJRI. Tadi malam baru sampai. Sekarang sudah tenang, sudah dalam lindungan kita di safe house yang aman,” kata Ben.
Menunggu Proses Cerai
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Komisaris Besar Ade Safari, menyatakan bahwa Reni baru bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah proses perceraiannya selesai, yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan.
”Rencana pemulangan menunggu proses perceraian selesai. Mudah-mudahan sebulan ke depan bisa kembali ke Indonesia. Pak Konjen langsung yang akan mengantarkan ke Indonesia,” kata Ade.
Saat ini, Reni berada dalam kondisi aman dan sehat di shelter KJRI Guangzhou. Dalam kesempatan komunikasi virtual dengan keluarganya, Reni memastikan keadaannya baik.
“Reni mau menyampaikan Reni dalam kondisi baik, kondisi sehat, Reni aman,” ucap Reni.
Tiga DPO Diburu
Selain dua tersangka yang telah ditangkap, Polda Jabar kini memburu tiga DPO lainnya, yaitu I, YF, dan LKS. LKS, yang merupakan warga negara Tiongkok, berperan sebagai komunikator dengan TTC di Tiongkok dan diduga terlibat dalam transaksi uang sebesar Rp 476 juta dalam sindikat ini.
”DPO ini berperan sebagai penampung, penyiap administrasi pernikahan palsu, termasuk paspor. Saudara LKS inilah yang berkomunikasi langsung dengan yang di Cina,” kata Hendra saat kembali memberikan pernyataan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. ***