Foto : Noer Rahman Wijaya Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Malang – Pemerintah Kota Malang resmi menonaktifkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, per 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil setelah yang bersangkutan diketahui melakukan poligami tanpa izin pimpinan, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin berat bagi seorang aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, penonaktifan Noer Rahman merupakan bentuk evaluasi awal sebelum sanksi lebih lanjut dijatuhkan.
“Per 1 Agustus kemarin, sudah dinonjobkan karena sanksi atas tindakannya (poligami tanpa izin). Ini masih bagian dari proses evaluasi,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).
Saat ini, Noer Rahman tidak lagi menjabat sebagai kepala dinas dan dipindahtugaskan ke lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang. Ia kini berada di bawah koordinasi Asisten II Kota Malang sambil menunggu proses mutasi ke jabatan yang akan ditentukan.
“Kita lihat dulu perkembangan ke depan. Yang bersangkutan kita tempatkan sementara di Setda, nanti sambil menunggu mutasi,” imbuh Wahyu.
Menurut Wahyu, pelanggaran yang dilakukan Noer Rahman masuk kategori disiplin berat. Oleh karena itu, langkah nonaktif sementara diambil sembari menanti keputusan sanksi yang final
“Ini sebagai langkah awal. Kita nonjob-kan dulu sebelum sanksi resmi dijatuhkan,” tegas Wahyu.
Sebagaimana diketahui, isu poligami yang menyeret nama Noer Rahman menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Meski secara aturan ASN diperbolehkan untuk berpoligami, namun prosedurnya mewajibkan adanya izin tertulis dari atasan langsung. Dalam hal ini, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, memastikan bahwa dirinya tidak pernah menerima permohonan izin dari Noer Rahman.
Sebagai pengganti sementara, Wali Kota Malang telah menunjuk Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH.
Langkah ini menjadi sinyal tegas dari Pemkot Malang terkait komitmen dalam menegakkan kedisiplinan dan etika di kalangan ASN.
Penulis : Rudi Harianto