Jombang (IMR) — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), anggota Kepolisian Polsek Jombang Kota, Jawa Timur, menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Kamis dini hari, 17 Juli 2025.
Razia tersebut berhasil mengamankan sejumlah warga yang kedapatan sedang pesta minuman keras (miras) di sebuah warung angkringan.
Petugas juga menyita empat liter miras jenis arak putih yang dijual di warung angkringan tersebut. Penggerebekan berlangsung di kawasan Pasar Legi, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, sekitar pukul 22.30 WIB.
Sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Jombang Kota menggeledah warung angkringan yang diduga menjual minuman keras di dalam Pasar Legi. Petugas berhasil mengamankan empat botol miras jenis arak. Selain itu, empat orang warga yang sedang berpesta miras di angkringan tersebut, beserta seorang penjual miras, turut diamankan.
Menurut Kapolsek Jombang Kota, AKP Mulyani, kegiatan patroli dan razia pekat rutin digelar siang dan malam hari dengan tujuan menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya. Dalam razia kali ini, petugas mendapati empat warga yang tengah pesta miras di dalam Pasar Legi.
Dari situ, petugas kemudian menggeledah warung angkringan milik Makrup. Hasil penggeledahan menemukan tiga botol air mineral berisi miras jenis arak. Empat botol miras tersebut, bersama empat warga yang kedapatan pesta miras dan satu orang pemilik angkringan, kemudian dibawa ke Mapolsek Jombang Kota untuk dimintai keterangan.
“Razia itu bertujuan untuk mengurangi angka kejahatan yang berawal dari miras, seperti tawuran, pembunuhan, pemerkosaan, dan kejahatan lainnya,” kata AKP Mulyani. Ia menegaskan, razia serupa akan terus digelar guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. [suf]