Kabupaten Malang – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Dampit dan Unit 4 Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung maut di Dusun Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pelaku, Edy Purnomo (52), berhasil ditangkap setelah sempat bersembunyi di rumah warga setempat.
Kejadian ini berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban yang diduga dipicu masalah hutang piutang terkait sepeda motor yang digadaikan korban. Ketegangan meningkat ketika keduanya terlibat adu mulut dan berujung pada duel menggunakan senjata tajam atau carok. Korban akhirnya mengalami luka bacok dan terjatuh di parit.
Pihak kepolisian menerima laporan pada Sabtu (9/11/2024) dan segera melakukan langkah cepat. Dalam waktu kurang dari satu jam, pelaku yang bersembunyi kemudian menyerahkan diri kepada petugas. Barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor, serta barang-barang pribadi pelaku dan korban berhasil diamankan.
Kasus ini telah diserahkan ke Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut, dan pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kepala Polsek Dampit, IPTU Ahmad Taufik Syafiudin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa.
“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini sesuai prosedur, dan seluruh proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas IPTU Ahmad Taufik Syafiudin.
Penulis: Soni Hariadi