InfoMalangRaya – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mujtaba di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang berinisial B ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap santrinya. Polisi menyebut, selain tersangka, diduga ada pelaku lainnya yang juga turut terlibat pada penganiayaan terhadap santrinya tersebut. Dugaan adanya pelaku lain dari kasus penganiayaan santri tersebut disampaikan oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana. “Diduga nanti mungkin ada (penambahan terduga pelaku lainnya),” ujarnya.
Baca Juga :
Dua Hari Tak Pulang, Pencari Rumput di Tulungagung Ternyata Tenggelam di Sungai
Adanya kemungkinan penambahan terduga pelaku penganiayaan santri tersebut, disampaikan Erlehana, berawal dari adanya pengakuan saksi yang juga merupakan santri dari tersangka. Di mana, pada pengakuannya, para saksi termasuk korban tersebut memang mengakui jika telah mendapatkan penganiayaan dari beberapa ustaznya di Ponpes. Pengakuan dari saksi tersebut juga turut disampaikan oleh saksi korban. Beberapa waktu lalu juga muncul video viral klarifikasi seorang santri dengan didampingi kedua orangtuanya yang mengaku telah dipukul oleh ustaznya. “Karena berdasarkan keterangan korban, temannya juga pernah dianiaya di waktu yang berbeda oleh salah satu pengasuhnya (selain tersangka),” ujarnya. Terkait dugaan adanya pelaku penganiayaan lainnya itulah, Erlehana mengimbau kepada pihak yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan ke Polres Malang. “Sementara masih ada satu (laporan). Kalau memang masyarakat ada yang merasa pernah menjadi korban, ya monggo (silahkan) kalau mau laporan,” ujarnya. Sementara ini, diakui Erlehana, pihaknya masih fokus pada penanganan penetapan tersangka terhadap B yang merupakan pengasuh ponpes. Nantinya, jika ditemukan fakta baru terkait adanya penambahan pelaku, polisi dimungkinkan bakal turut menetapkannya sebagai tersangka dari adanya dugaan penganiayaan santri tersebut. “Sementara kami lebih mengedepankan yang tersangka B dulu, nanti akan dilakukan penyidikan lanjutan terkait dengan pelaku lain kalau memang bisa ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. Sebagaimana diberitakan, pengasuh Ponpes Darul Mujtaba berinisial B diduga menganiaya santrinya dengan cara memukul berulang kali menggunakan rotan. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kakinya. Korban dugaan penganiayaan tersebut berinisial ADR. Santri asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tersebut mengaku telah dipukul sebanyak 34 kali pada dua kejadian yang berbeda. Akibatnya, santri yang kini berusia 14 tahun tersebut mengalami luka-luka dan bahkan sampai membusuk lantaran infeksi.
Baca Juga :
Terekam CCTV, Pria Paruh Baya Curi Pakaian Dalam di Kota Malang
Peristiwa dugaan penganiayaan yang juga sempat viral di media sosial tersebut terakhir kali terjadi saat malam takbiran Idul Adha pada awal Juni 2025 lalu. Korban diduga dipukul lantaran ketahuan keluar dari area ponpes untuk membeli makan karena kelaparan. Hingga akhirnya, pada 20 Juni 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Malang dan kini telah masuk tahap penyidikan. Langkah tersebut menyusul hasil visum yang menunjukkan adanya sejumlah luka cukup parah yang dialami korban. Pada Rabu (30/7/2025), Polres Malang telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban. Hingga akhirnya, pengasuh ponpes berinisial B tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) juncto (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana, pada Pasal 80 ayat (1) mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun. Sedangkan Pasal 80 ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun. Dikonfirmasi terpisah, Tim Kuasa Hukum tersangka, Muhammad Wahyudi Arifin membenarkan jika kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, betul,” singkatnya saat dikonfirmasi wartawan.