Penangkapan Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor di Sukabumi
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi dalam waktu satu bulan terakhir. Dari pengungkapan ini, total lima orang tersangka diamankan, dua di antaranya merupakan pelaku utama dengan status residivis kasus yang sama.
Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Rita Suwadi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Diketahui, komplotan ini beraksi di 14 lokasi berbeda dengan jumlah korban 14 orang. Tempat kejadian perkara antara lain lima titik di Kecamatan Cikole, lima titik di Kecamatan Cisaat, dan empat titik di Kecamatan Citamiang.
“Dari lima tersangka yang diamankan, dua orang merupakan pelaku utama pencurian, sementara tiga lainnya diduga kuat berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian. Dua pelaku utama ini merupakan residivis sebanyak dua kali dari Lapas Sukabumi dan Warungkiara. Mereka beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” ujar Rita, Selasa 18 November 2025.
Rita merinci, para pelaku utama masing-masing bernama N alias R alias T (36) warga Nagrak dan D (44) warga Cidadap. Sementara tiga tersangka lain yang diduga sebagai penadah adalah U alias E (44) warga Cijati, TH alias A (43), dan K alias A (38). Mereka adalah warga Cianjur.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci letter T. Setelah kunci rusak, pelaku dapat dengan mudah menyalakan dan membawa kabur kendaraan curian tersebut hanya dalam waktu beberapa menit,” kata Rita.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku utama pencurian dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Para penadah dijerat Pasal 481 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat/Tadah dengan ancaman hingga 7 tahun penjara, atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Penangkapan Tiga Pencuri Sepeda Motor di Kuningan
Dari Kabupaten Kuningan, tiga pencuri sepeda motor diciduk jajaran Satreskrim Polres Kuningan. Tersangka berinisial ES (55), IA (23) dan EH (52), warga Cirebon, kini ditahan di ruang tahanan Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Muhammad Ali Akbar mengatakan, kasus ini berawal saat pihaknya menerima laporan pencurian kendaraan bermotor di Blok Cinangsih Desa Linggaindah kecamatan Cilimus.
Setelah diselidiki, polisi kemudian mengamankan EH yang mengaku telah membeli sepeda motor hasil curian dari tersangka ES melalui perantara tersangka IA yang penawarannya melalui sosial media.
Para tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Satuan Reskrim Polres Kuningan guna proses lebih lanjut.
Dalam melakukan pencuriannya, tersangka ES menggunakan kunci palsu berjenis kunci letter T. Dia melakukan pencurian pada saat motor terparkir di pinggir sawah ketika pemiliknya sedang bekerja di sawah. Polisi mengamankan lima buah sepeda hasil curian pelaku.
Tersangka ES dijerat Pasal 363 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Tersangka IA dan EH dijerat Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya empat tahun.







