Polisi Dubai Tangkap 9 Pengemis di Hari Pertama Ramadhan 1446H

InfoMalangRaya.com– Aparat kepolisian di Dubai, Uni Emirat Arab, menangkap 9 pengemis pada hari pertama bulan Ramadhan 1446H. Lima orang merupakan laki-laki dan empat lainnya perempuan.

Brigadir Ali Salem Al Shamsi, direktur Departemen Fenomena Kriminal dan Tersangka di Departemen Umum Investigasi Kriminal, mengatakan kampanye anti-pengemis berhasil menekan jumlah pengemis yang berkeliaran di wilayah Dubai berkat kerjasama dengan para mitra.

Di Uni Emirat Arab, kegiatan mengemis merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman denda Dh5.000 dan penjara paling lama tiga bulan. Mereka yang mengelola jaringan pengemis atau merekrut orang untuk menjadi pengemis dari luar negeri bisa dihukum penjara sampai enam bulan dan denda Dh100.000.

Selain itu, mengumpulkan derma tanpa izin dapat dikenai hukuman denda sampai Dh500.000. [Dh1 sekitar Rp4.450]

Al Shamsi mengatakan anggota Kepolisian Dubai selalu melakukan patroli di daerah-daerah di mana pengemis biasanya beraksi.

Dia juga mengatakan bahwa polisi selalu mencermati trik yang dipakai oleh pengemis.

Al Shamsi mengimbau masyarakat supaya berhati-hati dan tidak mudah diperdayai oleh para pengemis yang memanfaatkan rasa belas kasihan orang. Tidak jarang para pengemis mengeksploitasi anak-anak dan orang sakit.Dia juga menyoroti cara-cara baru yang dipakai pengemis untuk meraup banyak uang.

Selain menggunakan cara konvensional, para pengemis belakangan ini juga menggunakan media sosial. Di antara mereka ada yang beralasan mengumpulkan donasi untuk membangun masjid di kampung halamannya atau untuk keperluan kemanusiaan.

Kepolisian Dubai memberikan saluran pengaduan tentang pengemis atau kegiatan mengumpulkan donasi tanpa izin di nomor kontak 901 atau lewat aplikasi ponsel “Police Eye”, serta platform online “E-crime”.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *