Pemulangan Korban Perdagangan Orang di Tiongkok
Polisi Daerah Jawa Barat akhirnya berhasil memulangkan RR, seorang korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjebak dalam pernikahan kontrak di Guangzhou, Tiongkok. RR adalah warga dari Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, mengumumkan bahwa RR kini telah resmi bebas dari ikatan perkawinan kontrak yang menjeratnya. “Masalah hukum terkait pernikahan kontraknya dengan warga negara Tiongkok telah diselesaikan,” kata Rudi pada Selasa, 18 November 2025.
RR dipulangkan oleh dua anggota kepolisian yang datang langsung ke Guangzhou. Sebelumnya, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guanzhou membantu RR setelah menerima informasi dari Polda Jawa Barat.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Ini
Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini. Mereka adalah Y dan A, yang keduanya merupakan warga Indonesia. “Kini telah ditahan,” ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya.
Y bertindak sebagai orang yang menawarkan pekerjaan kepada RR sebagai asisten rumah tangga di Tiongkok, lalu menjualnya kepada warga Tiongkok dengan modus kawin kontrak. Sementara A adalah pemilik rumah tempat RR disekap sementara waktu.
Rudi juga menyatakan bahwa polisi menetapkan status tersangka terhadap tiga orang lainnya dalam kasus ini. “Termasuk agen Tiongkok berinisial LKS alias KG yang masih berstatus buron,” tutur Rudi.
Awal Mula Kasus TPPO
Kasus ini dimulai pada April 2025 ketika RR berkenalan dengan dua pria berinisial Y dan JA melalui media sosial. Kedua pria itu kemudian menawarkan pekerjaan kepada Reni sebagai asisten rumah tangga di Tiongkok.
RR ketika itu diiming-imingi gaji antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per bulan. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian difasilitasi membuat paspor di Bogor. Namun setelahnya, RR justru disekap beberapa waktu di rumah milik A.
Pada periode tersebut, Y dan JA mencari warga negara asing untuk menikahi RR. Mereka meminta bantuan kepada seorang pria lain berinisial L di Jakarta.
RR kemudian dinikahkan secara siri dengan seorang pria di Tiongkok melalui panggilan video. Baru setelah itu, RR diberangkatkan ke Tiongkok dan belum pernah kembali ke Indonesia.
Penanganan Kasus oleh Kepolisian
Kepolisian menerima laporan kasus ini dari keluarga korban pada September 2025. “Dari hasil penyelidikan, diketahui RR saat ini berada di Guangzhou, Tiongkok,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan, Kamis, 25 September 2025.
Hanin Marwah ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.







