Polisi Terus Buru Pelaku Pembuang Bayi di Pos Kamling Pesanggrahan

MALANG RAYA161 Dilihat

InfoMalangRaya – Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menjenguk bayi tak berdosa yang dibuang oleh oknum tak bertanggungjawab. Dimana bayi itu pertama kali ditemukan di pos kamling, di kawasan Jalan Sereh, Desa Pesanggrahan, Kota Batu, pada Selasa (26/9/2023) lalu.

Setelah pertama kali ditemukan, bayi itu langsung dibawa ke RS dr Etty Asharto. Kemudian dirujuk ke RS Karsa Husada Kota Batu. Hingga saat ini, Polres Batu masih terus memburu siapa pelaku yang tega membuang bayi tersebut.

“Kondisi bayi dinyatakan sehat. Kemudian juga sudah mengalami kenaikan berat badan. Jika semula beratnya 2,1 kilogram, kini sudah naik menjadi 2,2 kilogram,” tutur Aries usai menjenguk bayi itu Jumat (29/9/2023).

Dengan adanya peristiwa itu, dia berharap tak ada lagi hal serupa yang terjadi di Kota Batu. Mengingat pembuangan bayi merupakan salah satu tindak pidana kriminal dan dapat dijerat dengan hukuman pidana.

“Kami berharap, kejadian seperti ini tam terulang lagi di Kota Batu. Pembuangan bayi merupakan salah satu tindakan kriminal dan bisa dikenakan hukuman penjara,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian Polres Batu, langsung melakukan gerak cepat mengusut pelaku yang di sinyalir melakukan pembuangan bayi tersebut. Kasi Humas Polres Batu, Ipda Trimo menyampaikan, bahwa awal mula ditemukannya bayi tersebut, di bungkus dengan jaket.

“Bayi itu ditemukan sekitar pukul 23.00 WIB oleh seorang warga sekitar. Dimana warga tersebut hendak pulang ke rumahnya, namun mendengar suara bayi menangis,” beber Trimo.

Kemudian warga tersebut langsung mencari sumber suara tersebut. Tak dinyana, ternyata ada bayi yang ditinggalkan oleh orang tuanya. Setelah mengetahui kondisi tersebut, warga langsung meminta pertolongan.

“Setelah itu, bayi tersebut langsung dibawa oleh petugas ke RS dr Etty Asharto. Untuk menjalani perawatan lebih lanjut. Kemudian keesokan harinya, bayi itu dirujuk ke RS Karsa Husada Kota Batu,” bebernya.

Dengan adanya peristiwa itu, saat ini jajaran Satreskrim Polres Batu terus mencari siapa oknum yang tega membuang bayi tak berdosa itu. Dengan cara melakukan pemeriksaan bukti-bukti di lapangan. Seperti mencari rekaman CCTV dan meminta keterangan warga.

“Prosesnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih terus mengorek keterangan warga sekitar, yang menjadi saksi penemuan bayi malang ini. Petugas terus mencari informasi terkait siapa warga yang di ketahui hamil atau habis melahirkan,” jelasnya

Sebagai informasi, tindak pidana pembuangan bayi adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, dengan sengaja meninggalkan anak yang baru lahir. Untuk ditemukan oleh orang lain dengan maksud agar anak tersebut lepas dari tanggungjawabnya.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 305 KUHP. Barangsiapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat, supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu dengan meninggalkannya. Maka dapat dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.

Selanjutnya, dalam Pasal 306 ayat 1, jika dari perbutan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan. Lalu pada Pasal 306 ayat 2 jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ananto Wibowo)
The post Polisi Terus Buru Pelaku Pembuang Bayi di Pos Kamling Pesanggrahan appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *