Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1Op9SZ - Info Malang Raya

    Benarkah Minum Air Dingin Berbahaya? Fakta Ilmiah di Balik Suhu Air untuk Kesehatan Tubuh

    18 Oktober 2025
    AA1xZekI - Info Malang Raya

    TPNPB Klaim Tembak Mati Prajurit TNI di Nduga

    18 Oktober 2025
    AA1OoKAH - Info Malang Raya

    Screening Digital Bisa Jadi Pilihan Deteksi Dini Gangguan Penglihatan Anak

    18 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Benarkah Minum Air Dingin Berbahaya? Fakta Ilmiah di Balik Suhu Air untuk Kesehatan Tubuh
    • TPNPB Klaim Tembak Mati Prajurit TNI di Nduga
    • Screening Digital Bisa Jadi Pilihan Deteksi Dini Gangguan Penglihatan Anak
    • Sat Narkoba Polres Banggai Serahkan Pengedar Sabu ke Kejaksaan, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
    • Ning Ita Pimpin Rakor Lintas Sektor untuk Percepat Eliminasi TBC di Kota Mojokerto
    • Pahami Perbedaan Luas Tanah dan Luas Bangunan, Jangan Salah!
    • Anak Riza Chalid Memperkaya Diri dengan Melawan Hukum dalam Kasus Rp 285 Triliun
    • Gempa M 3,2 Guncang Talu Pasaman Barat Senin Malam,Getaran Dangkal Kedalaman 4 Km
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Polisi Tetapkan Ketua Yayasan Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan ODGJ hingga Tewas di Pangandaran
    NASIONAL

    Polisi Tetapkan Ketua Yayasan Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan ODGJ hingga Tewas di Pangandaran

    By admin18 Oktober 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1OpWus - Info Malang Raya

    jabar.Infomalangraya.com, PANGANDARAN – Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) Pangandaran Dede Adriansyah alias DA ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia diduga lalai hingga menyebabkan salah satu pasiennya, MI, meninggal dunia. Kini, DA sudah ditahan di Polres Pangandaran.

    Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengatakan, MI adalah pasien gangguan jiwa yang dititipkan keluarganya ke Yayasan RSHI di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, sejak 7 Mei 2025.

    Untuk biaya perawatan, keluarga korban disebut rutin membayar Rp1,5 juta per bulan.

    Pada 23 Agustus 2025, MI meninggal dunia dengan luka lebam di sekitar mata. Keluarga sempat melapor ke pihak yayasan soal kondisi korban, tetapi ada dugaan pihak yayasan tidak memberikan tindak lanjut medis.

    “Tersangka Dede A Adriansyah selaku Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Himatera mengetahaui kondisi korban mengalami sesak napas pada 28 Juli, 6 Agustus, dan 7 Agustus, tetapi tidak pernah membawa korban ke fasilitas kesehatan manapun,” kata Andri dalam keterangannya, Selasa (14/10).

    “Tersangka hanya memberikan air gula merah dan latihan pernapasan dengan alasan korban sering berbohong tentang kondisinya,” lanjutnya.

    Padahal, dalam SOP Himatera poin 6.3, pasien wajib jalani pemeriksaan rutin di puskesmas atau rumah sakit kalau diperlukan.

    Sementara di poin 6.1 ditegaskan, kondisi fisik dan mental pasien harus diperiksa sejak awal sebelum diterima.

    Akibatnya, DA dijerat Pasal 306 ayat (2) juncto Pasal 304 KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

    DA ditangkap tanpa perlawanan di Parigi, Pangandaran, Sabtu 11 Oktober 2025.

    Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pangandaran guna proses hukum lebih lanjut.

    Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen legalitas yayasan, surat keputusan dari Dinas Sosial dan Kemenkumham, SOP serta AD/ART Himatera.

    “Semua prosesnya kami lakukan secara terbuka dan profesional,” pungkasnya. (mcr27/jpnn)

    Jumlah Pembaca: 10

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1xZekI - Info Malang Raya

    TPNPB Klaim Tembak Mati Prajurit TNI di Nduga

    18 Oktober 2025
    PENGEDAR - Info Malang Raya

    Sat Narkoba Polres Banggai Serahkan Pengedar Sabu ke Kejaksaan, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

    18 Oktober 2025

    Anak Riza Chalid Memperkaya Diri dengan Melawan Hukum dalam Kasus Rp 285 Triliun

    18 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202414
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202443
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.