jabar.Infomalangraya.com, PANGANDARAN – Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) Pangandaran Dede Adriansyah alias DA ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga lalai hingga menyebabkan salah satu pasiennya, MI, meninggal dunia. Kini, DA sudah ditahan di Polres Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengatakan, MI adalah pasien gangguan jiwa yang dititipkan keluarganya ke Yayasan RSHI di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, sejak 7 Mei 2025.
Untuk biaya perawatan, keluarga korban disebut rutin membayar Rp1,5 juta per bulan.
Pada 23 Agustus 2025, MI meninggal dunia dengan luka lebam di sekitar mata. Keluarga sempat melapor ke pihak yayasan soal kondisi korban, tetapi ada dugaan pihak yayasan tidak memberikan tindak lanjut medis.
“Tersangka Dede A Adriansyah selaku Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Himatera mengetahaui kondisi korban mengalami sesak napas pada 28 Juli, 6 Agustus, dan 7 Agustus, tetapi tidak pernah membawa korban ke fasilitas kesehatan manapun,” kata Andri dalam keterangannya, Selasa (14/10).
“Tersangka hanya memberikan air gula merah dan latihan pernapasan dengan alasan korban sering berbohong tentang kondisinya,” lanjutnya.
Padahal, dalam SOP Himatera poin 6.3, pasien wajib jalani pemeriksaan rutin di puskesmas atau rumah sakit kalau diperlukan.
Sementara di poin 6.1 ditegaskan, kondisi fisik dan mental pasien harus diperiksa sejak awal sebelum diterima.
Akibatnya, DA dijerat Pasal 306 ayat (2) juncto Pasal 304 KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
DA ditangkap tanpa perlawanan di Parigi, Pangandaran, Sabtu 11 Oktober 2025.
Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pangandaran guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen legalitas yayasan, surat keputusan dari Dinas Sosial dan Kemenkumham, SOP serta AD/ART Himatera.
“Semua prosesnya kami lakukan secara terbuka dan profesional,” pungkasnya. (mcr27/jpnn)