KEPOLISIAN Sektor Cirebon Selatan Timur mengungkap kasus penipuan jual beli perak dari PT Aneka Tambang Tbk atau perak Antam. Kasus penipuan yang terjadi secara daring ini membuat korban menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur Ajun Komisaris Juntar Hutasoit mengatakan, pelaku mempromosikan perak Antam tersebut lewat akun media sosial miliknya @indaghsusan. “Korban tertarik lalu memesan dua kilogram perak,” kata Juntar dalam keterangan tertulisnya.
Juntar menuturkan, ketika itu korban sempat mentransfer dana sebesar Rp 67.500.000 kepada pelaku. Uang tersebut merupakan harga yang dibayar oleh korban untuk pembelian dua kilogram perak Antam yang dijual pelaku.
Setelah menerima uang transfer, pelaku lalu mengirimkan 500 gram perak kepada korban. Namun pelaku tidak kunjung mengirimkan sisa 1,5 kilogram perak pesanan korban. “Pelaku hanya memberikan janji-janji palsu,” kata Juntar.
Merasa telah ditipu, korban lalu melaporkan pelaku ke Polsek Cirebon Selatan Timur. Kepolisian kemudian menangkap seorang perempuan berinisial IS yang diduga merupakan pelaku penipuan di balik akun @indaghsusan tadi.
Polisi kemudian melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan juga memanggil beberapa orang saksi. IS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh kepolisian.
Juntar mengatakan, tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ucap Juntar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan korban. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, bukti transfer, dan serta batang perak Antam seberat 500 gram.
Juntar mengimbau warga untuk selalu memverifikasi informasi ataupun tawaran yang beredar di ruang digital. “Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring, apalagi dengan pihak yang tidak dikenal,” ujar Juntar.