InfoMalangRaya.com—Politisi Thailand kemarin menyetujui empat rancangan undang-undang yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis, sehingga negara tersebut akan ‘melegalkan’ praktik menyimpang Gay, Lesbian, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Kelompok aktivis hak asasi manusia sebelumnya menyatakan bahwa lembaga konstitusi dan hukum Thailand masih melakukan diskriminasi terhadap kelompok tersebut.
Sebanyak 371 politisi di Parlemen Thailand memberikan suara untuk menyetujui rancangan tersebut dan diperkirakan akan diperdebatkan tahun depan.
Tahun lalu, Parlemen memperdebatkan rancangan undang-undang yang sama, namun tidak melakukan pemungutan suara sebelum sesi debat berakhir.
Pada prinsipnya, rancangan undang-undang ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang sipil untuk membuka jalan bagi sepasang kekasih, apa pun jenis kelaminnya, untuk bertunangan dan menikah.
“Ini akan memberikan hak, tanggung jawab dan status keluarga yang setara dengan pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita saat ini dalam segala aspek,” kata Wakil Perdana Menteri Somsak Thepsuthin dikutip Reuters.
Menurut Somsak, survei pemerintah yang dilakukan antara tanggal 31 Oktober dan 14 November menunjukkan bahwa 96,6 persen masyarakat mendukung rancangan undang-undang tersebut.
Jika rancangan undang-undang tersebut mendapat persetujuan kerajaan dan ditegakkan, Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal yang mengakui pernikahan sesama jenis.*
Trending
- Supaya Tetap Bugar di Usia Senja
- Pabrik chip Texas Samsung dilaporkan tertunda karena kurangnya pelanggan
- Cuma 1 Minggu? Ini Tips Rambut Cepat Panjang dan Tebal
- PBB Kritik Rencana Jerman Deportasi Orang Afghanistan
- IMR – Ganda Putri dan Campuran Tenis Lapangan Kota Malang Masuk Final
- Baru Debut, Ski Air Gresik Langsung Borong 5 Medali Porprov 2025
- Gagal ke Barcelona, Nico Williams Pilih Perpanjang Kontrak
- Penusukan Brutal Tewaskan 1 Pesilat dan 2 Orang di Rawat di RSSA