Penanganan Narkoba dan Hiburan Malam di Ogan Ilir
Polres Ogan Ilir bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), sedang memperkuat koordinasi dalam upaya mengantisipasi peredaran narkoba. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melarang pemutaran musik remix dalam pesta rakyat dan hiburan malam. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja, keberadaan musik remix sering kali menjadi celah masuknya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang telah disepakati bersama. Ia menekankan bahwa hal ini bukan hanya terkait dengan musik, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh masyarakat.
Beberapa poin penting akan dilakukan dalam kerangka ini. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 akan ditinjau ulang dan direvisi. Revisi ini bertujuan untuk memperbarui aturan mengenai operasional tempat hiburan. Dengan demikian, peraturan tersebut akan lebih sesuai dengan perkembangan situasi saat ini.
Selain itu, pihaknya berencana mengadakan rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, budaya, serta pelaku usaha hiburan. Rapat ini bertujuan untuk membahas pembatasan pesta rakyat dan langkah-langkah lainnya. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan nasional.
Iptu Surya Atmaja menyampaikan bahwa semua elemen masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban. Menurutnya, ketertiban bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama. Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama.
Koordinasi strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombespol Yulian Perdana. Polda Sumsel menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo. Di antara poin-poin yang ditekankan adalah pemberantasan narkoba, pembatasan hiburan malam, dan pelarangan musik remix.
Dalam rangka memperkuat dasar hukum, rencana langkah konkret ke depan akan merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, Perda Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2019 dan Nomor 9 Tahun 2021 akan menjadi bahan evaluasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang diterapkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dijalankan secara efektif.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengurangan peredaran narkoba dan pengendalian aktivitas hiburan malam. Masyarakat diharapkan bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.