InfoMalangRaya – Polres Malang membongkar praktik penanaman ganja di sebuah kebun yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tumpang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (32) yang merupakan warga setempat. “Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 38 batang tanaman ganja siap panen,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Jumat (8/8/2025). Diterangkan Bambang, 38 batang ganja yang ditemukan petugas Satresnarkoba Polres Malang tersebut memiliki kisaran setinggi 30 sentimeter hingga 1,5 meter. “Sebagian besar dari 38 batang tanaman ganja tersebut sudah mendekati masa panen,” terang Bambang.
Baca Juga :
Polres Malang Intensifkan Patroli di Jalibar Hingga Singosari, Cegah Balap Liar dan Kecelakaan
Selain tanaman ganja, polisi juga turut mengamankan biji ganja, alat tanam hingga pemeliharaan tanaman ganja. “Dari hasil penggeledahan, petugas turut mengamankan puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman ganja,” imbuhnya. Bambang mengatakan, temuan barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa pelaku terlibat dalam jenis kejahatan peredaran sekaligus membudidayakan ganja. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Malang untuk pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Bambang. Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Malang tersebut berlangsung pada Jumat (1/8/2025) dini hari. Pengerebekan berlangsung setelah sebelumnya polisi menerima adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah yang merupakan kediaman pelaku. “Penangkapan ini adalah hasil kerja sama antara Polri dengan masyarakat. Kami mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Bambang.
Baca Juga :
Petani di Trenggalek “Kembali Ke Sekolah”? Ada Terobosan Apa yang Dibawa Sekolah Tandur Ke Desa Parakan?
Dari hasil pendalaman sementara, selain pembudidaya ganja, pelaku disinyalir juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Namun, hingga saat ini kasusnya masih dalam pengembangan pihak kepolisian. “Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Malang,” pungkasnya. Tersangka kini telah diamankan di tahanan Polres Malang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancamannya ialah hukuman penjara maksimal seumur hidup.