InfoMalangRaya – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan BY (39) alias Wawan, yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
Sejumlah 42 poket sabu siap edar berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan BY di kediamannya, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa 23 Mei 2023 lalu.
“Tim dari Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Turen, Kabupaten Malang,” kata Kompol Wisnu, saat konferensi pers di halaman Mapolres Malang, Rabu (31/5/2023).
Wisnu menambahkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Turen. Usai mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
Dari tangan BY, polisi mengamankan 42 paket sabu dengan berat total 212,3 gram. Polisi masih mengusut jaringan peredaran narkoba terkait BY.
“Barang bukti yang diamankan berupa 42 paket sabu yang sudah dimasukkan dalam plastik klip kecil, siap untuk diedarkan,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga turut mengamankan peralatan yang digunakan sebagai sarana dalam peredaran narkoba. Diantaranya, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, ponsel, hingga seperangkat alat hisap sabu.
Wahyu menyebut, motif yang digunakan pelaku adalah dengan mengedarkan sabu untuk mendapatkan keuntungan. Setiap penjualan paket sabu yang dilakukan, dia akan mendapatkan keuntungan hingga minimal Rp 500 ribu.
Dalam peredarannya, BY menggunakan modus ranjau untuk mengedarkan narkoba tersebut. Rencananya, narkoba tersebut disebarkan di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.
“Motifnya mencari keuntungan, pelaku mengedarkan paket sabu tersebut di wilayah Kabupaten Malang dengan imbalan sejumlah uang,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap BY. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap BY, kasusnya telah ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Malang.
“Terhadap tersangka akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya adalah paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*/Ra Indrata)
The post Polres Malang Gagalkan Pengedar Sabu 42 Paket Siap Edar appeared first on infomalangraya.com.