Pasuruan (IMR) – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Pandaan. Dua tersangka berinisial Y (45) dan HAS (30) diamankan bersama barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah signifikan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari lokasi, petugas menemukan enam poket sabu dengan berat total 11,259 gram dan dua poket ganja seberat 20,939 gram.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka H dan DA yang lebih dulu ditangkap. “Kedua tersangka ini masih satu jaringan dengan H dan DA. Mereka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Menurut Yoyok, tersangka Y dan HAS mendapatkan sabu langsung dari H sebanyak 10 gram, kemudian diperintahkan untuk mengambil 336,574 gram sabu dan 724 butir ekstasi di wilayah Patung Kuda, Desa Ledug, Kecamatan Prigen. Modus mereka adalah meranjau narkotika di titik tertentu sesuai perintah jaringan.
“Selain punya pembeli sendiri, mereka juga menunggu perintah dari H untuk meranjau sabu. Pembayaran dilakukan lewat transfer. Keuntungan yang mereka dapat mencapai Rp300 ribu per gram, ditambah mereka bisa memakai sabu gratis,” ungkap Yoyok.
Terkait kepemilikan ganja, tersangka Y mengaku membelinya melalui media sosial Instagram pada Juli 2025. Satu bungkus kecil ganja itu diklaim untuk dikonsumsi sendiri.
Polisi menegaskan bahwa kedua tersangka terlibat aktif dalam sindikat besar narkotika di Pasuruan. “Jelas ini bukan pemain kecil. Peran mereka vital, karena menjadi penghubung peredaran dari bandar ke pengguna,” kata Yoyok.
Barang bukti yang disita meliputi enam kantong sabu dengan berat bervariasi mulai dari 0,331 gram hingga 5,254 gram, serta dua kantong ganja seberat 0,545 gram dan 20,394 gram. Semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Iptu Yoyok Hardianto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Pasuruan. “Kami akan terus memburu para pelaku, baik pengedar, kurir, maupun bandar. Ini komitmen kami untuk membersihkan Pasuruan dari narkotika,” pungkasnya. (ada/ian)