Pasuruan (IMR) – Kuasa hukum Wiwik Tri Haryati menyatakan keberatan atas keputusan Polres Pasuruan yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut sebelumnya diajukan menyusul pemberitaan media online yang menyebut Wiwik menerima uang dalam penanganan perkara narkoba.
Elisa Andarwati, pengacara Wiwik, menilai keputusan penghentian penyelidikan tersebut terlalu cepat dan tidak objektif. Ia menyayangkan laporan yang diajukan sejak 27 Maret 2025 itu tidak ditindaklanjuti secara maksimal meski pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti tambahan.
“Sejumlah bukti seperti tangkapan layar dan dokumen pendukung tidak dipertimbangkan penyidik,” ucap Elisa.
Dalam pemberitaan yang dilaporkan, Wiwik disebut meminta uang Rp40 juta untuk membebaskan seorang terduga pengedar narkoba. Namun, penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik itu tak kunjung berkembang ke tahap penyidikan.
Elisa mengkritik keputusan Polres yang hanya mendasarkan penghentian perkara pada satu pendapat ahli pidana, tanpa mengkaji lebih dalam alat bukti lain.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan yang dilakukan di luar kantor Polres dan adanya upaya mediasi yang disebut terkesan dipaksakan.
Selain itu, surat pemberitahuan penghentian penyelidikan disebut disampaikan secara tidak transparan. “Kami merasa ada upaya mengelabui klien kami dalam penyampaian keputusan itu,” tegas Elisa.
Elisa turut menyampaikan bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan pemberitaan media tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik. Namun, hingga saat ini, media bersangkutan belum menjalankan kewajiban permintaan maaf terbuka sebagaimana diatur dalam keputusan Dewan Pers.
“Kami mendesak Kapolres mencabut surat penghentian dan menginstruksikan penyelidikan dilanjutkan secara adil,” kata Elisa. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal agar tidak terjadi diskriminasi hukum dalam menangani laporan masyarakat.
Wiwik Tri Haryati sendiri mengaku kecewa atas penghentian penyelidikan kasus yang ia laporkan. Ia menegaskan bahwa langkah hukumnya bertujuan untuk menjaga marwah institusi Polri.
“Sebagai Bhayangkari dan advokat probono, saya merasa dirugikan atas tuduhan yang sangat mencoreng nama baik,” ungkap Wiwik. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bersikap lebih profesional dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut nama baik seseorang. (ada/ian)