Polres Serang Kota Ajak Korban Pelecehan Seksual Melapor
Polres Serang Kota mengajak siswi yang mungkin menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang guru olahraga di salah satu SMA Negeri di Kota Serang untuk berani melaporkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian telah menetapkan guru tersebut sebagai tersangka atas tindakan yang dilakukannya.
Kapolresta Serang Kota, Kombespol Yudha Satria, menyampaikan bahwa pihaknya melalui media ingin memberikan kesempatan kepada korban-korban lainnya untuk melaporkan pengalaman mereka. Ia menekankan agar para korban tidak takut untuk melaporkan kejadian yang dialami.
Menurut informasi yang diperoleh, guru olahraga berinisial HD ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima laporan pada 11 Juli 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terhadap siswi berinisial SL sejak tahun 2023. Menurut keterangan korban, peristiwa pertama terjadi pada Juni 2023 saat pelaku dengan alasan membenarkan gerakan silat, menyentuh bagian sensitif korban.
Pada Agustus 2023, pelaku kembali melakukan tindakan yang tidak pantas dengan modus ilmu hipnotis. Ia mencium bibir korban dan meraba bagian sensitifnya kembali. Seluruh perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah, khususnya di ruang olahraga.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan adalah pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hukuman yang diancamkan bagi tersangka sangat berat. Ia dapat dihukum kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar.
Pihak kepolisian juga mendorong korban lain untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Hingga saat ini, hanya satu korban yang terkonfirmasi. Adapun, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai upaya penyelesaian damai yang pernah diusahakan di luar sekolah.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Polres Serang Kota
-
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Polres Serang Kota aktif dalam menyampaikan pesan-pesan penting kepada masyarakat, khususnya para siswi, untuk tidak ragu melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dialami. -
Mengajak Korban Lain untuk Melapor
Meskipun hanya satu korban yang terkonfirmasi, polisi tetap berupaya agar korban-korban lainnya bisa melaporkan pengalaman mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum yang layak bagi semua korban. -
Menerapkan Hukuman Berat untuk Pelaku
Dengan adanya pasal berlapis yang dikenakan, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. -
Mencari Solusi yang Terbaik
Pihak kepolisian juga memperhatikan upaya penyelesaian damai yang pernah diusahakan di luar sekolah. Namun, hal ini tetap harus didampingi oleh proses hukum yang benar dan transparan.
Pentingnya Melapor dan Perlindungan Hukum
Melapor merupakan langkah penting dalam menjaga hak-hak korban dan memberikan keadilan. Korban tidak perlu merasa takut atau malu untuk menyampaikan pengalaman mereka. Pihak kepolisian akan selalu siap membantu dan melindungi korban dari tindakan yang tidak pantas.
Selain itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan sadar akan bahaya pelecehan seksual. Edukasi dan sosialisasi tentang perlindungan anak dan anti kekerasan seksual perlu terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Serang Kota, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga kota, khususnya para siswa yang sedang menjalani pendidikan.