Penanganan Dugaan Beras Oplosan di Kota Malang
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Malang Kota masih menunggu laporan resmi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) terkait adanya dugaan beras oplosan yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional dan toko ritel modern. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal dalam proses penindakan hukum jika memang ada indikasi pelanggaran.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) sekaligus anggota Satgas Pangan Polresta Malang Kota, Ipda Suryantara Adi menjelaskan bahwa temuan dugaan beras oplosan tersebut dilakukan oleh pihak Dispangtan. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu laporan formal dari dinas terkait.
“Yang menemukan adalah Dispangtan, dan hingga saat ini kami masih menunggu laporan resminya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa apabila laporan resmi sudah diterima dari Dispangtan, maka akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Jika memang ada unsur pidana, maka akan diproses secara hukum,” tambahnya.
Saat ini, pihak Satgas Pangan masih menunggu laporan resmi dari Dispangtan. Jika tidak ada laporan resmi, maka tindakan hukum tidak dapat langsung dilakukan. Namun, jika pihak Satgas menemukan sendiri adanya dugaan beras oplosan, maka akan langsung diproses.
Definisi Beras Oplosan
Ipda Suryantara Adi juga menjelaskan secara rinci mengenai apa yang dimaksud dengan beras oplosan. Menurutnya, beras oplosan adalah beras yang dicampur dengan bahan lain yang tidak sesuai standar. Contohnya, beras premium dicampur dengan beras biasa atau non premium, namun dijual dengan harga tinggi.
“Contohnya, beras premium dicampur dengan beras biasa atau non premium tetapi dijualnya dengan harga tinggi. Dan hal itu sudah termasuk beras oplosan,” jelasnya.
Kegiatan Sidak dan Pemantauan
Selain bekerja sama dengan Dispangtan, pihak Satgas Pangan Polresta Malang Kota juga melakukan pemantauan dan sidak secara independen ke beberapa pasar tradisional. Salah satunya adalah Pasar Mergan, yang dilakukan pada Sabtu (19/7/2025).
Hasil dari sidak tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya beras oplosan. “Kami telah bergerak sendiri melakukan pengecekan ke Pasar Mergan pada Sabtu (19/7/2025) lalu. Hasilnya, kami tidak menemukan adanya beras oplosan,” ungkap Ipda Suryantara Adi.
Imbauan untuk Masyarakat
Di samping itu, pihak Satgas Pangan juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran beras oplosan.
“Silakan, informasikan dan laporkan ke bagian SPKT. Nanti dari SPKT, diarahkan ke piket Reskrim lalu diteruskan ke Satgas Pangan,” tandasnya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan menjadi mitra aktif dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan di wilayah Kota Malang. Pihak Satgas Pangan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran.