Polri Bongkar Sindikat Rumah Produksi Film Porno, 5 Pelaku Ditangkap, Rekening Penjualan Diblokir

InfoMalangRaya.com—Kepolisian berhasil mengungkap rumah produksi atau production house (PH) konten film bermuatan asusila pornografi yang disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan. Dari kasus tersebut Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka,” Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., hari Senin (11/9/23).
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak juga mengatakan, para pembuat konten film pornografi yang ditangkap masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.
Adapun tiga website yang dijalani oleh kelima tersangka itu antara lain https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/ diperkirakan sudah memproduksi sekitar 120 film. Pembuatan film dewasa dilakukan di kawasan Jakarta Selatan.
Dari pengungkapan ini, Polisi menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, dan dua TV.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pemblokiran
Penyidik Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran rekening para tersangka rumah produksi film dewasa. Namun, tidak disebutkan berapa jumlah rekening yang diajukan pemblokiran tersebut.
“Kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (rekening penampung untuk login ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/9/23).
Menurut Direktur, pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran seluruh situs film dewasa tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo,” jelasnya.
Para pemeran dalam kasus film porno dibayar bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk satu judul film. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., di Jakarta.
“Variasi bayaran tersebut berdasarkan seberapa kuat pengaruh kuat dari pemeran (talent) di masyarakat. Untuk identitas sudah didapatkan dan minggu ini kita akan lakukan pemanggilan terhadap 11 pemeran wanita maupun lima orang pria dalam film beradegan dewasa,“ jelas Dirreskrimsus dilansir dari laman antaranews, Senin (11/9/23).
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak juga menjelaskan pemanggilan terhadap para pemeran tersebut masih berstatus saksi. Nanti dilakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terkait apakah layak dijadikan tersangka.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *