InfoMalangRaya.com—Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka OS atas dugaan tindak pidana pornografi anak.
Tersangka diketahui sebagai pengelola situs pornografi anak yang disebarluaskan melalui 27 domain aktif.
Situs-situs tersebut telah dioperasikan oleh tersangka sejak tahun 2015 dan menghasilkan penghasilan hingga ratusan juta rupiah melalui program Google AdSense, memanfaatkan tingginya jumlah pengunjung.
Tersangka merupakan seorang perangkat desa yang ditangkap itu berada di wilayah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Kepala Desa Mekarsari Aan Andreas membenarkan salah satu perangkat desanya telah diringkus polisi.
diamankan di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.*