PIKIRAN RAKYAT SULTENG – Polsek Batui Polres Banggai melaksanakan kegiatan Tahap II, yakni pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat (10/10/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan melalui surat resmi Nomor B-2450/P.2.11/Eoh.1/10/2025. Tersangka yang diserahkan adalah ZA (34) warga Kelurahan Tolando, Batui.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/23/VIII/2025/SPKT/POLSEK BATUI/POLRES BANGGAI pada 3 Agustus 2025, terkait dugaan pencurian sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e subs Pasal 362 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHPidana.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polsek Batui berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang kemudian dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung menjelaskan bahwa tersangka 3 kali melakukan pencurian di Ruko Kompleks Pasar Batui milik Haedawati Petta Ngatta. Kejadian pertama dan kedua terjadi bulan Juli dan yang ketiga kalinya, Sabtu (2/8) jam 05.00 Wita.
“Tersangka mengambil sejumlah barang pecah belah milik korban dengan total kerugian materil sekitar Rp. 10 Juta,” tuturnya.
Kapolsek menegaskan bahwa proses pelimpahan tahap II berjalan dengan aman dan lancar.
“Polsek Batui akan terus berkomitmen mendukung program Commander Wish Kapolri Presisi dalam peningkatan kinerja penegakan hukum, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup Rudi.***