Kabupaten Malang – Sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, diamankan oleh anggota Polsek Gedangan atas dugaan memproduksi dan menyebarkan konten pornografi melalui siaran langsung di media sosial. Pasangan berinisial FI (27) dan PN (24) itu dilaporkan meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dalam kurun waktu dua bulan sebelum akhirnya ditangkap di kediaman mereka, Minggu, 5 Januari 2024.
Kapolsek Gedangan AKP, Slamet Subagyo menjelaskan bahwa patroli siber menemukan aktivitas siaran langsung di platform media sosial “hot51” yang menampilkan tindakan asusila. Kedua tersangka menggunakan berbagai kostum, topeng, dan aksesori sebagai daya tarik sebelum bertindak vulgar demi memperoleh hadiah (gift) atau endorse dari penonton.
“Kami mengamankan kedua tersangka karena memproduksi konten pornografi melalui siaran langsung di media sosial. Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap hari selama dua bulan terakhir,” ujarnya pada, Selasa, 7 Januari 2024
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa FI dan PN melakukan siaran langsung selama delapan hingga sepuluh jam per hari, dimulai dari sore hingga tengah malam. Dari aktivitas tersebut, mereka berhasil meraup penghasilan harian hingga Rp 5 juta, dengan total keuntungan mencapai Rp 35 juta dalam dua bulan terakhir.
Barang bukti yang disita oleh petugas meliputi dua unit ponsel pintar iPhone 13, tripod, kostum-kostum seksi, topeng, bando, dan beberapa perhiasan yang digunakan sebagai properti siaran langsung.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara.
Kapolsek Gedangan, AKP Slamet Subagyo ,S.Sos
mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Ia juga mengingatkan agar tidak tergiur keuntungan instan yang diperoleh melalui aktivitas ilegal seperti ini.
“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran di dunia digital agar keamanan dan ketertiban di ruang siber dapat terus terjaga,” tambahnya saat di konferensi awak Media info Malang Raya
Penulis : Intan
Editor. : Dita
Foto. : Fuad dan Aan