Kabupaten Malang– Polsek Gedangan berhasil mengungkap peredaran obat-obatan ilegal di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dua tersangka, Suswati (54) dan Ahmad Saiful (39), ditangkap saat menjual obat tanpa izin pada Minggu (23/3) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat tanpa izin edar. “Kami menerima informasi adanya penjualan obat-obatan ilegal seperti asam urat, obat sakit gigi, dan obat racikan lainnya. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku di lokasi,” ujarnya.
Dalam operasi ini, tim dipimpin langsung oleh AKP Slamet Subagyo, didukung oleh Aipda Zuhdy Yahya, S.H., M.H., Bripka Yudha Saniputra, Briptu Endra NDC, S.H., dan Bripda Dicky Saylendra I. Mereka berhasil mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, termasuk ribuan butir obat, bahan baku pembuatan obat, alat produksi, label kemasan, serta sejumlah uang tunai.
Barang bukti yang disita di antaranya:
- Ribuan butir obat ilegal, termasuk Paracetamol, Dexamethasone, Mefenamic Acid, Diclofenac Sodium, dan berbagai obat racikan lainnya.
- Label kemasan obat dengan berbagai merek seperti Sidowaras, Super Asam Urat, Pil Kecetit, dan lainnya.
- Peralatan produksi, termasuk komputer, plastik kemasan, kapsul kosong, dan nota penjualan.
- Uang tunai sebesar Rp 1.499.000,00, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, serta berbagai perlengkapan lainnya.
Kapolsek Gedangan menegaskan bahwa para tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman berat atas perbuatannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli obat. Pastikan obat yang dikonsumsi memiliki izin edar dari BPOM. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegas AKP Slamet Subagyo
Penulis: Rosyid
Editor: Rudi