IMR – Pj Walikota Malang, Iwan Kurniawan S.T., MM, menyebut agar aparatur Pemerintah Kota Malang dapat segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan perubahan dari Permendagri No. 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan implementasi pengukuran indeks pengelolaan aset. Terkait itu, Pj. Walikota Iwan menyatakan bahwa perubahan-perubahan dalam peraturan ini sangat penting untuk diimplementasikan dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) pemerintahan daerah yang lebih baik.
“Saya berharap Kota Malang dapat mengimplementasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 atas perubahan perubahan peraturan sebelumnya. Harapan saya melalui BKAD, untuk dapat impelementasikan pencatatan tertib administrasi untuk aset sesuai peraturan permendagri yang telah dibuat,” terang Pj Walikota Iwan.
Hal ini ia sampaikan pada acara Sosialisasi Permendagri No. 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan pengukuran indeks pengelolaan aset.
Acara ini diselenggarakan di Ijen Suites Hotel and Convention oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Selasa (15/10/2024). Dengan peserta sebanyak 305 orang terdiri dari Camat, Lurah, dan pengurus barang dari seluruh perangkat daerah.
Suasana sosialisasi Permendagri No 7 Tahun 2024 yang dihadiri Pj Walikota Malang, Iwan Kurniawan. (Foto: Prokopim Setda Kota Malang)
Terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut, Pj. Walikota Iwan mengapresiasi respon cepat Pemerintah Kota Malang dalam melaksanakan perubahan implementasi ini.
“Saya apresiasi terhadap BKAD dan seluruh jajaran pengelola BMD, yang telah memberikan respon cepat. Alhamdulillah pengelolaan aset, Kota Malang termasuk dalam kategori yang baik di Jawa Timur. Saya dua bulan di sini dan telah merasakan respon Pemkot Malang sangat cepat terkait implementasi kebijakan dari pusat,” ucap Iwan.
Lebih lanjut, menurut Pj. Iwan, pengelolaan aset dan barang daerah merupakan bagian penting dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
“Aset dan barang daerah ini menjadi rangkaian penting dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ada perencanaan, budgeting, dan ada implementasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Sehingga butuh clean and clear dalam penyelenggaraan aset. Karena pengelolaan aset daerah berdampak juga terhadap pemeliharaan dan pengelolaan,” terang Pj Iwan.
Menurutnya, pengelolaan aset yang tertib dapat menunjang pengoptimalan sumber daya di Kota Malang; seperti sektor pariwisata, industri, kota pendidikan, maupun peningkatan pelayanan publik.
“Terlebih aset Kota Malang jumlahnya luar biasa. Banyak sekali, mulai dari aset Kota Industri, Kota Wisata, Kota Pendidikan, banyak sekali aset, belum lagi cagar budaya sebagai aset yang harus baik tata kelolanya,” beber Pj. Iwan.
Terakhir, Pj. Iwan juga mengingatkan bahwa BMD merupakan salah satu objek yang sering kali menjadi fokus pemeriksaan oleh BPK RI serta masuk dalam pengawasan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK. Untuk itu ia meminta agar pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“BPK, MCP dan KPK juga saat ini concern dengan hal itu. dan melalui forum ini, kami tidak ingin ada permasalahan terkait pelaksanaan aset. Sehingga forum ini untuk mengantisipasi dan mensosialisasi informasi terkait apa substansi yang ada pada Permendagri no. 7 tahun 2024,” beber Pj. Walikota Iwan. (PKP-Eka Nurcahyo)