IMR – Badan Pengawas Pemilu Kota Batu memanggil sembilan pegawai Pemkot Batu. Ke sembilan pegawai itu terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL). Mereka dipanggil Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran netralitas.
Ke-sembilan pegawai itu diduga menunjukkan dukungan terbuka kepada salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Batu di Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menyatakan, dari sembilan pegawai yang dipanggil baru delapan yang hadir, sedangkan satu sisanya masih bertugas di luar kota.
“Kami telah melakukan pemanggilan guna proses pemeriksaan dan klarifikasi. Dari delapan orang yang datang, empat orang tiba pukul 14.00 WIB dan sisanya pukul 16.00 WIB,” tutur Mardiono, Kamis (24/10/2024).
Proses klarifikasi perlu dilakukan, guna mendengar secara langsung alasan mereka yang mengarah dalam dugaan pelanggaran etika. Dugaan tersebut muncul setelah mereka melakukan swafoto bersama salah satu paslon.
Mereka tak hanya sekedar berfoto bersama, namun juga diduga menunjukkan dukungan melalui simbol jari sesuai nomor urut paslon, kemudian mengunggah ke akun media sosial.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Mardiono menyampaikan, berdasarkan pengakuan mereka tindakan tersebut dilakukan secara spontan dan tidak menyadari konsekuensi yang akan timbul.
“Berdasarkan keterangan mereka, tindakan foto bersama itu dilakukan secara spontan dan dalam suasana euforia,” imbuh Mardiono.
Masih kata Mardiono, dalam klarifikasi itu mereka juga menjelaskan, bahwa setiap apel pagi pimpinan telah mengingatkan untuk menjaga netralitas ASN dan tidak ikut berkampanye.
Dia menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI.
SKB Nomor 2/2022, 800-5474/2022, 246/2022, 30/2022, dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
Regulasi ini memberikan panduan mengenai bagaimana ASN harus bersikap selama pemilu, termasuk larangan untuk mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar pasangan calon di media sosial.
Sebagai ASN, tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon juga dilarang keras. Sebab dianggap mengganggu prinsip netralitas yang menjadi dasar profesionalisme dalam birokrasi.
“ASN dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon di media sosial. Mereka juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tegas Mardiono.
Sebagai pegawai pemerintah, mereka diwajibkan bersikap netral dan tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon, karena hal ini dianggap melanggar prinsip netralitas dan profesionalisme birokrasi.
“Hasil klarifikasi akan kami bawa ke pleno untuk menentukan langkah berikutnya, apakah persoalan ini perlu diteruskan ke BKN Pusat atau cukup ditangani oleh Wali Kota Batu,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batu, Suprianto menegaskan, tindakan sembilan pegawai tersebut merupakan pelanggaran serius. Padahal seharusnya, sebagai pegawai pemerintah harusnya netral dan tidak menunjukkan afiliasi politik dalam bentuk apapun, apalagi sampai mempublikasikan dukungan di ruang publik.
Pelanggaran tersebut terungkap, ketika mereka berfoto bersama paslon, kemudian mengunggah ke media sosial. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga regulasi formal.
“Tindakan ini jelas melanggar aturan, terlebih lagi mereka mengunggah foto tersebut ke media sosial. Ini merupakan pelanggaran etika serius,” tutupnya. (Ananto Wibowo)