IMR – Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang, dinyatakan telah lolos verifikasi administrasi (vermin).
Verifikasi Administrasi tersebut telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, terhadap dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Malang yakni M Sanusi-Lathifah Shohib (SaLaf), dan Gunawan Wibisono-dokter Umar Usman (GUS).
“Perbaikan persyaratan sudah selesai, dan sudah lengkap semua, kedua Bapaslon itu telah lolos persyaratan administrasi,” ucap Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/9/2024).
Pria yang akrab disapa Dika ini menjelaskan, berdasarkan penelitian, semua bapaslon dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tidak memiliki catatan sebagai mantan terpidana atau terpidana.
“Pasangan bakal calon Bupati Sanusi dan bakal calon Wakil Bupati Hj. Lathifah Shohib, serta pasangan bakal calon Bupati H. Gunawan HS dan bakal calon Wakil Bupati H. Umar Usman, seluruhnya memenuhi syarat administratif,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Dika, KPU Malang juga mengundang masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan calon, serta visi, misi, dan program dari bakal calon pasangan.
“Tanggapan dapat disampaikan mulai 15 hingga 18 September 2024 melalui berbagai saluran, seperti laman https://infopemilu.kpu.go.id, nomor helpdesk KPU Kabupaten Malang 085331511086, atau langsung ke kantor KPU di Kepanjen,” tegasnya.
Dengan begitu, KPU Kabupaten Malang berharap kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini guna memastikan transparansi dan keabsahan calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. (*/Ra Indrata)