IMR – Munculnya gambar pejabat daerah, dalam hal ini para anggota DPRD Kota Malang, dalam alat peraga kampanye (APK). Tampaknya tidak disadari menjadi sebuah pelanggaran.
Anggota DPRD Kota Malang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rokhmad, justu mengaku tidak memasang fotonya dalam APK. Baik itu dalam bentuk spanduk maupun baliho.
“Karena kami ditunjuk dan didaftarkan melalui parpol, jadi kami secara pribadi tentunya harus siap melaksanakan kampanye tersebut,” kata Rokhmad kepada Malang Post, Senin (21/10/2024).
Sedangkan kalau keterlibatan anggota DPRD Kota Malang sebagai pejabat daerah, dalam kampanye lewat APK tersebut, kata Rokhmad, harusnya ada pemberitahuan dari KPU maupun Bawaslu kepada anggota DPRD. Jika hal itu dianggap melanggar.
“Kami selama ini merasa aman-aman saja. Kalau itu dinilainya pelanggaran, KPU dan Bawaslu mestinya menegur.”
“PKS senantiasa mematuhi dan mentaati segala peraturan, yang mengharuskan kepada kami, agar tidak melanggarnya,” ujar dia.
Apalagi meski pihaknya terlibat sebagai tim pemenangan dari salah satu paslon yang diusung partainya, tetapi Rokhmad mengaku tetap mengedepankan tugas dari DPRD. Hanya ketika ada waktu kosong, pihaknya terlibat dalam kampanye.
Selain itu, Rokhmad juga menyebut, jika dirinya adalah pejabat politik. Karena kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Malang. Bukan ASN, BUMN/BUMD, TNI dan Polri. Atau juga perangkat desa dan kelurahan, yang dalam UU memang harus bersikap netral.
“Lha kami ini pejabat politik, yang tentunya berangkat dari parpol. Tidak mungkinlah diharuskan untuk bersikap netralitas.”
“Jadi kenapa harus ada izin cuti segala? Kan anggota DPRD bukan ASN. Jadi semestinya tidak harus ada izin cuti,” sebutnya.
Itulah sebabnya, Rokhmad menyebut, selama belum ada teguran atau peringatan dari KPU dan Bawaslu, pihaknya akan tetap berjalan seperti saat ini.
“Kalau disebut anggota DPRD sebagai pejabat daerah. Yang keterlibatan sebagai tim pemenangan dinilai ada pelanggaran, akan kami pelajari lebih lanjut,” sebut Rokhmad.
Terpisah, Ketua DPD PAN Kota Malang, Lookh Mahfud menyampaikan, jika regulasi yang terkait pejabat daerah harus ada izin cuti, jika ingin terlibat dalam kampanye, tentunya anggota DPRD harus mentaati dan mematuhinya.
“Kami sarankan segera berkonsultasi ke Kemendagri. Dengan harapan, adanya petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan, untuk menyikapi permasalahan seperti ini. Sehingga pejabat daerah tidak sampai kena dampaknya,” terang Lookh, mantan caleg DPR RI kemarin.
Sedangkan untuk KPU dan Bawaslu, beserta pihak terkait lainnya, Lookh berharap agar segera duduk bersama, untuk membahas keterlibatan parpol lewat kader-kadernya. Termasuk anggota DPRD sebagai pejabat politik.
“Karena tiga paslon yang berkontestasi itu diusung oleh parpol, harus segera dipastikan. Karena pada prinsipnya aturan ya tetap aturan. Untuk dipatuhi dan ditegakkan.”
“Tapi juga harus ada solusi terbaiknya bagi teman-teman kita sebagai pejabat daerah (DPRD) yang memiliki kepentingan di Pemilu maupun Pilkada,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)