IMR – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) wajib bersikap netral dalam Pilkada serentak Tahun 2024. Mereka dilarang berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam seluruh tahapannya.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan, kepada seluruh personel Polres Batu agar netral pada Pilkada serentak Tahun 2024. Dia menyampaikan terima kasih kepada pejabat utama, kapolsek jajaran dan seluruh anggota Polres Batu atas semangat dalam melaksanakan tugas kepolisian dengan baik.
“Sehingga dalam menyikapi perkembangan situasi politik atau keamanan terhadap agenda Pilkada di Kota Batu berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Oleh karena itu, kami meminta seluruh jajaran untuk tidak terlibat politik praktis atau bersikap netral,” tutur Kapolres, Jumat (4/10/2024).
Kata Kapolres, netralitas anggota Polri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 1 dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang isinya menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Sekali lagi saya mengingatkan kembali kepada seluruh personel Polri agar tidak ada yang terlibat. Meskipun ada keluarganya ada hubungan dengan paslon, baik teman, tetangga atau kenal, agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun. Jaga netralitas, tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Dia juga meminta kepada wakapolres, pejabat utama dan kasi propam, serta kapolsek jajaran agar tidak ragu untuk mengingatkan personelnya, supaya menjauhkan kegiatan yang disebut politik praktis, baik langsung atau tidak langsung.
“Laksanakan tugas dengan baik, profesional, humanis dan ikhlas serta tidak ada yang melakukan pelanggaran atau tindakan yang kontradiktif,” tegasnya.
“Apabila ada personel yang tidak taat terhadap aturan dan disiplin, agar tidak perlu ragu Sipropam untuk memproses dan memberikan sanksi tegas bila diketahui melanggar,” tambah dia.
Kapolres Andi kembali menekankan, agar semua anggota Polres Batu tidak mencoba bermain-main dalam Pilkada ini. Karena itu, apabila ada temuan anggota yang melanggar bisa langsung dilaporkan ke jajaran Polres Batu.
“Jika ada yang mengetahui, laporkan dengan bukti digital atau bukti pendukung lainnya. Kalau laporan itu benar adanya, akan langsung kami tanggapi tanpa pandang bulu,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, dia juga mengultimatum anggotanya, terhadap sejumlah larangan yang harus dihindari oleh anggota Polri selama tahapan Pilkada. Contohnya seperti larangan berpose foto dengan kode jari tertentu.
“Selain itu, juga dilarang untuk memanfaatkan fasilitas dinas atau pribadi untuk kepentingan politik praktis. Mengingat gelaran demokrasi yang berkualitas merupakan pintu awal mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tuturnya.
Dia menekankan, agar anggota Polres Batu benar-benar mentaati peraturan sesuai undang-undang. Dimana tugas utama personel Polres Batu adalah melakukan pengamanan dan pengawalan di setiap tahapan Pilkada agar berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto menambahkan, netralitas ASN, TNI dan Polri adalah suatu keharusan. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Reformasi.
“Sehingga semua pihak harus berkomitmen untuk menjaganya agar demokrasi di Indonesia tetap terjaga,” tuturnya.
Menurut Supri, hal tersebut tidak hanya menjadi tanggungjawab intitusi pemerintah dan TNI-Polri semata, namun juga menjadi komitmen semua pihak.
Kemudian untuk pasangan calon yang melibatkan atau menarik-narik ASN dan TNI-Polri, sanksi tegas bisa saja diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“TNI dan Polri merupakan garda terdepan keamanan dalam pemilihan 2024. Netralitas TNI dan Polri menjadi kunci suksesnya pelaksanaan Pilkada sebagai ajang pesta demokrasi di Indonesia,” tutupnya. (Ananto Wibowo)