Malang Post – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XL Kodim 0833, Ibu Fines Fatimah, S.H., M.H, melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum di SMK Kartika IV-1 Malang Jl. Terusan Kesatrian No.1 A Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing Kota Malang, Rabu (20/11/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa siswi SMK Kartika IV-1 Malang dengan mengangkat tema “Cegah Pelecehan Seksual : Sosialisasi Hukum Untuk Membangun Kesadaran di Kalangan Remaja”.
Dalam sosialisasi ini, Ibu Fines Fatimah, S.H., M.H, memberikan materi mengenai definisi pelecehan seksual, undang-undang yang berlaku, dan langkah-langkah yang dapat diambil jika mengalami atau melihat tindakan pelecehan. Selain itu, diadakan juga sesi tanya jawab dan diskusi untuk membuka ruang bagi peserta menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman.
Kepala Sekolah SMK Kartika IV-1 Malang, Drs. Sunari berharap sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh peserta. “Dengan memahami hukum dan mengetahui hak-hak mereka, para siswa diharapkan dapat lebih berani untuk melaporkan jika mengalami atau melihat tindakan pelecehan seksual,” ungkapnya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, siswa-siswi SMK Kartika IV-1 Malang dapat menjadi generasi muda yang berkarakter, berintegritas, dan taat hukum.(*)