IMR – Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, resmi melaunching fasilitas pelayanan baru berupa Klinik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, disingkat Kelingan Kumisku, Kamis (31/10/2024) sore kemarin.
Fasilitas baru berbasis sistem aplikasi ini, diresmikan bersama-sama melalui sentuhan layar videotron, oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang, selalu pemrakarsa Kelingan Kumisku, Bagus Sulistyawan.
Turut menyaksikan beberapa Ketua Fraksi DPRDl Kabupaten Malang, juga Pejabat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Ec. Jonathan Judyanto dan undangan perwakilan lainnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan mengungkapkan, fasilitas Klinik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diinisiasinya, bisa menjadi sarana edukasi dan informasi yang lebih dekat bagi masyarakat, serta meningkatkan partisipasinya dalam proses penyusunan produk legilslasi khususnya Peraturan Daerah.
“Dengan adanya Kelingan Kumisku, kami berharap masyarakat semakin memahami peran dan fungsi DPRD, aktif dalam proses pengambilan kebijakan terkait penyusunan peraturan daerah,” terang Bagus, Kamis (31/10/2024).
Ia juga berharap, kedepannya Kelingan Kumisku akan menjadi wadah penting dalam memperkuat transparansi serta akuntabilitas kerja dan kinerja DPRD Kabupaten Malang.
Usai diresmikan secara simbolis, dilanjutkan peninjauan langsung ke pojok fasilitas Kelingan Kumismu yang dilengkapi layar pintar, yang berada di lantai 1 bagian depan Kantor DPRD Kabupaten Malang. Kunjungan dilanjutkan dengan melihat bersama-sama Pojok Baca, yang dilengkapi perpustakaan digital produk hukum JDIH.
PANTAU: Para undangan saat menyaksikan aplikasi Kelingan Kumismu di ruang kontrol. (Foto: Istimewa)
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyatakan, klinik JDIH Kelingan Kumismu ini akan menjadi sumber informasi apapun yang sudah dilakukan anggota dewan. Termasuk, dalam menghasilkan produk-produk hukum, sesuai fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan.
“Harapannya, kerja-kerja DPRD Kabupaten Malang dapat tersampaikan kepada masyarakat secara real time. Sehingga, klinik ini bisa menjadi jembatan informasi bagi publik terkait fungsi-fungsi anggota dewan,” tandas Darmadi.
Kepada wartawan, Pj Sekdakab Malang, Nurman Ramdansyah menyatakan, layanan informasi seperti yang dikembangkan Sekretariat DPRD Kabupaten Malang ini merupakan sebuah keharusan. Terlebih, jika dikaitkan dengan produk-produk hukum yang mestinya bisa diakses melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum).
“Akses layanan informasi ini memang sebuah keharusan. Terlebih, dengan adanya kemudahan akses informasi digital. Tetapi, yang terpenting dari sistem aplikasi adalah kebermanfaatannya secara berkelanjutan,” tandas Nurman.
Karena itu pula, ia berharap layanan Klinik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Kelingan Kumismu) bisa secara real time diakses publik. Agara, proses lahirnya kebijakan, serap aspirasi, juga kuningan kerja anggota dewan bisa diketahui masyarakat.
Nurman juga mengingatkan, agar inovasi yang dibuat Sekretaris DPRD Kabupaten Malang ininsifatnya berkelanjutan. Sehingga, kedepan tetap bisa dievaluaai kebemanfaatan dan dampaknya bagi masyarakat. (*/Ra Indrata).