IMR – Media Sosial Penyebab Anak Berkonflik dengan Hukum

MALANG RAYA26 Dilihat

IMR – Faktor sosial menjadi salah satu yang mempengaruhi banyak anak menjadi pelau kriminalitas. Bahkan dalam kurun waktu 1-2 tahun terakhir, jumlah kasus kriminal yang melibatkan anak, semakin banyak. Hingga membuat anak berkonflik dengan hukum.

Hal itu disampaikan dosen Fakultas Psikologis Universitas Muhammadiyah Malang, Hudaniah, ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan Radio City Guide 911 FM, Jumat (6/12/2024).

Hudaniah juga menyampaikan, bentuk kriminalitas yang dilakukan anak juga semakin komplek. Hal ini disebabkan banyak faktor. Seperti faktor keluarga, sosial dan masifnya pengaruh media sosial. Yakni ketika banyak konten kekerasan yang diposting.

“Karena itu, perlu adanya peningkatan kerjasama antara aparat penegak hukum, lembaga sosial dan tokoh masyarakat, dalam menangani kasus kriminalitas anak,” katanya.

Pendekatan restorative justice yang mengutamakan pembinaan daripada hukuman, tambah Hudaniah, juga dianggap lebih efektif. Untuk mencegah anak kembali melakukan tindak kriminal.

Sementara itu, Kepala Unit PPA Polres Malang, Aiptu Erlehana menyebut, unit PPA Polres Malang, sudah menangani belasan kasus kriminal yang melibatkan anak-anak.

“Ada belasan kasus kriminalitas, yang melibatkan anak yang ditangani Polres Malang. Diantaranya lima kasus penganiayaan, lima  kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus percobaan pencurian,” jelasnya.

Aiptu Erlehana juga menyampaikan, kasus penganiayaan jadi mayoritas kasus yang terjadi. Dimana pelaku dan korban masih usia anak.

Karena itu dalam penanganannya, sebutnya, Polres Malang mengedepankan penyelesaian secara restorative justice dan penahanan pelaku anak jadi pilihan terakhir.

“Ada beberapa faktor penyebab anak jadi pelaku kriminalitas. Seperti faktor tidak mendapatkan kasih sayang dari orangtua dan masifnya penggunaan media sosial,” tegas Aiptu Erlehana. (Anisa Afisunani/Ra Indrata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *