IMR – Orang Tua Perlu Mendapatkan Literasi Digital

MALANG RAYA12 Dilihat

IMR – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), telah merancang regulasi baru, untuk perlindungan anak di dunia digital.

Regulasi yang sedang disusun oleh Kemkomdigi tersebut, bukan dimaksudkan untuk membatasi anak dalam mengakses internet atau media sosial. Melainkan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Malang, JA Bayu Widjaya, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Kamis (6/2/2025)

Dengan adanya regulasi itu, jelas Bayu, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun, harus memiliki verifikasi orang tua ketika membuat akun. Agar aktivitas mereka di dunia maya dapat lebih terkontrol dan aman.

Komdigi juga menekankan, mereka tidak bisa memantau seluruh aktivitas media sosial di Indonesia secara masif.

“Oleh karena itu, regulasi tidak hanya berfokus pada pembatasan akun. Tapi juga berupaya melibatkan orang tua dalam pengawasan,” tambahnya.

Bayu juga menyebut, kebijakan baru yang tengah disusun oleh Kementerian Komdigi, sudah diterapkan sebelumnya di sejumlah negara, yang melarang penuh anak di bawah umur bermain media sosia.

Kondisi tersebut, yang menjadi salah satu faktor diterapkan di Indonesia. Meskipun tidak sepenuhnya membatasi anak pada dunia digital.

“Nantinya, anak di bawah usia 16 tahun, jika ingin mendaftar akun media sosial, perlu mendapatkan persetujuan dan verifikasi dari orang tua melalui sistem seperti family link. Yang memungkinkan orang tua untuk memantau aktivitas anak secara langsung,” tegasnya.

Dari sisi orang tua, Nur Farida, salah satu orang tua mengaku jika sejauh ini sudah cukup mengontrol aktivitas anak-anaknya di media sosial.

Seperti, tidak memperbolehkan membuat akun media sosial, sebelum mencapai batas usia yang ditentukan. Jadi jika anak ingin mendaftar, harus ada syarat khusus.

“Selain itu juga penting memberikan pengertian kepada anak-anak, tentang cara bermedia sosial. Semoga saja kebijakan baru yang akan diterapkan, bisa membantu menyaring lebih ketat penggunaan media sosial oleh anak,” tegasnya.

Karena sebagai orang tua, pihaknya menyadari memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan mengawasi anak-anak.

Bahkan dia menilai, orang tua tidak bisa menyalahkan pemerintah jika ada masalah dengan penggunaan media sosial anak. Itulah sebabnya, orang tua harus terus menanamkan nilai dan norma yang baik agar anak-anak bisa menggunakan media sosial dengan bijak.

Sementara itu, dosen Psikologi UMM, Cahyaning Suryaningrum, menambahkan, kondisi saat ini banyak orang tua yang mulai kewalahan, dalam mengawasi anak-anak mereka yang semakin akrab dengan dunia digital.

Cahyaning juga menilai, regulasi yang akan diterapkan oleh Kemkomdigi perlu mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, untuk menciptakan pengawasan yang efektif.

“Perlu juga orang tua diberikan literasi digital. Utamanya mengenai edukasi penggunaan media sosial.”

“Karena anak-anak yang baru mengenal media sosial, seringkali belum mampu memaknai secara benar apa yang mereka temui di dunia maya. Jadi agar mereka tidak hanya terfokus pada perangkat digital, tanpa memahami konteks sosial yang lebih luas,” sebutnya. (Faricha Umami/Ra Indrata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *