IMR – Pemkot Batu menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Yang dibahas upaya perlindungan Indikasi Geografis (IG) Apel Kota Batu.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai memimpin rakor tersebut di Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Dalam rakor Pj Aries mendengarkan sejumlah kendala yang menghambat proses pendaftaran IG Apel Kota Batu.
Seperti belum tercapainya kesepakatan mengenai kepemilikan IG, belum lengkapnya persyaratan administratif dan kurangnya keterlibatan seluruh petani apel.
Aries menekankan, pentingnya IG untuk melindungi kekhasan dan kualitas Apel Kota Batu, serta meningkatkan nilai ekonomis bagi petani.
Dia juga mengingatkan, bahwa proses pendaftaran IG membutuhkan kerja sama yang baik antara semua pihak yang berkepentingan.
GELAR RAKOR: Pemkot Batu menggelar rakor dengan DJKI bahas Indikasi Geografis Apel Kota Batu. (Foto: Istimewa)
“IG Apel Kota Batu memiliki potensi yang sangat besar, untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing produk lokal. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, kami perlu menyelesaikan beberapa permasalahan yang ada saat ini,” kata Pj Aries.
Aries juga menegaskan, bahwa apel adalah produk unggulan yang bernilai ekonomis. Dengan mendapatkan perlindungan IG, apel akan menjadi faktor naiknya perekonomian masyarakat terutama petani apel.
“Apel Kota Batu memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk unggulan dengan nilai tambah yang tinggi. Dengan mendapatkan perlindungan IG, Apel Kota Batu dapat dipasarkan secara lebih luas dan meningkatkan pendapatan petani,” tuturnya.
Menurut Kepala Dindik Jatim itu, apabila masyarakat Kota Batu tidak menjaga dan mengembangkan potensi apel, maka Kota Batu akan kehilangan peluang untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi Kota Batu.
“Melalui rakor ini diharapkan dapat terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, petani dan pihak terkait lainnya dalam upaya menjaga keunggulan komparatif apel Kota Batu,” tutupnya. (Ananto Wibowo)