IMR – Efisien anggaran yang mulai diberlakukan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025. Diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 29 tahun 2025. Mulai memakan ‘korban’ di Kota Malang.
Proyek pekerjaan infrastruktur jalan di Kota Malang, yang telah dianggarkan Rp37,49 miliar dan direncanakan pekerjaannya pada 2025, harus tertunda. Khususnya untuk proyek peningkatan dan perbaikan jalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharijanto menjelaskan, anggaran Rp37,49 miliar tersebut, tertuang dalam dana alokasi khusus (DAK) serta dana alokasi umum (DAU).
“Anggaran dari DAK Rp25,49 miliar, rencananya untuk perbaikan Jalan Simpang LA Sucipto, Jalan Rajasa, sepanjang jalan di Pasar Induk Gadang serta Jalan Gadang Bumiayu.”
“Dari DAU sebesar Rp12 miliar, sedianya kita kerjakan di Jalan Bromo, Jalan Wilis, Jalan Retawu, Jalan Bondowoso, Jalan Gede, Jalan Raya Arjowinangin, Jalan Peltu Suhono, Jalan Niaga, Jalan Sonokembang dan Jalan Raya Janti,” bebernya.
Namun karena ada efisiensi anggaran dari DAK dan DAU Pusat, tambah Dandung, menjadikan peningkatan atau perbaikan jalan di Kota Malang tertunda. Harapannya, tahun 2026 bisa teralokasikan kembali. Agar DPUPRPKP bisa meningkatkan perbaikan infrastruktur jalan lebih bagus lagi.
“Kita di daerah mesti bisa memahami, mendukung serta mensukseskan program Pemerintah Pusat.”
“DPUPRPKP juga melaksanakan efisiensi anggaran. Perbaikan jalannya memakai skala prioritas. Ketika ada potensi sisa anggaran, peralihannya tetap memperhatikan skala prioritas. Itu pun kalau ada peralihannya, lho ya,” kata Dandung.
Peralihan yang dimaksudkan Dandung, setiap pengerjaan yang masuk skala prioritas, harus selesai penuh satu titik lokasi. Jangan sampai masih menyisakan atau hanya menyelesaikan setengah saja.
“Beda lagi ketika kita menangani perbaikan jalan bersifat insidentil. Jika ditemukan di lapangan ada kerusakan jalan, yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Anggaran perbaikannya tetap tersedia. Tidak berkaitan dengan DAK dan DAU Pusat,” cetusnya.
Dari efisiensi DAK dan DAU di tahun 2025 ini, yang bakal mengalami penundaan atau bersifat penyesuaian, adalah pengerjaan infrastruktur jalan di Kecamatan Kedungkandang dan Blimbing.
“Tapi kami optimis dan berdoa, pekerjaan infrastruktur jalan di Kota Malang akan tetap terselesaikan dengan baik dan lancar. Hanya saja, saat ini mengalami penyesuaian. Pusat pun kami yakin juga tetap memperhatikan dan akan mengalokasikan kembali,” tegas mantan Kabid di Satpol PP.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan menyampaikan, menindaklanjuti SK Menteri Keuangan, efisiensi transfer dana dari Pusat yang melekat di DAK dan DAU untuk DPUPRPKP Kota Malang, senilai Rp 37.496.594.000.
“Dana itu untuk kebutuhan belanja infrastruktur jalan. Dalam hal ini akan dilaksanakan oleh DPUPRPKP Kota Malang.”
“Karena dana transferan dari Pusat buat Kota Malang, ada pengurangan jumlahnya, khsususnya terkait DAK dan DAU, jadi bakal ada penyesuaian,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)