IMR – Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Dwi Hermawan, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk menyebut, hingga saat ini piutang pajak Kota Malang mencapai Rp300 miliar lebih.
Piutang tersebut, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp276 miliar dan Pajak Daerah lain (PDL) ada di angka Rp44 miliar.
“Dari Januari sampai Juli 2024, sudah ada Rp28 miliar pajak yang berhasil ditagih oleh Bapenda Kota malang,” jelasnya di acara yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Jumat (23/8/2024).
Ditambahkannya, ada beberapa kendala dalam penagihan. Sedangkan untuk PBB, faktor yang mempengaruhi karena banyak tanah kosong tanpa diketahui pemiliknya.
Selain itu, Dwi juga menyampaikan, saat ini banyak restoran yang sudah tutup tapi tidak lapor. Sehingga masih terhitung wajib membayar pajak
Dwi mengimbau, ketika suatu usaha sudah tutup, harus segera lapor. Karena dari Bapenda tidak ada kewenangan mencabut usaha.
Sementara itu, dosen Prodi Perpajakan FIA UB, yang juga Tenaga Ahli Smart ID, Damas Dwi Anggoro menyebut, perlu adanya variasi dalam sistem penagihan pajak.
“Contohnya, harus ada penagihan dengan sistem berbeda dari biasanya bisa dilakukan, untuk memaksimalkan penagihan,” katanya.
Selain itu, salah satu caranya untuk mengatasi kendala piutang PBB yang tinggi, tambah Damas, Bapenda bisa melakukan peneguran. Melalui pemasangan plakat dengan keterangan jelas. Bahwa tanah yang dimaksud belum membayarkan pajaknya.
Damas mengatakan, adanya pilihan pembayaran pajak dengan sistem angsuran, juga cukup meringankan wajib pajak.
Dia optimis, kalau penagihan sudah maksimal, maka realisasi pajak daerah juga bisa mencapai target. (Faricha Umami)