IMR – Polisi Tegaskan Penanganan Dugaan Pencabulan di Salah Satu Ponpes Kota Batu Terus Berlanjut

MALANG RAYA17 Dilihat

IMR – Pihak kepolisian terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang menimpa dua santriwati di salah satu ponpes yang ada di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata.

Dugaan kasus pencabulan kepada dua santriwati diduga dilakukan oleh salah satu pengasuh ponpes. Dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi pada September 2024. Kemudian akhir Januari 2025 kemarin, keluarga korban dengan didampingi kuasa hukumnya melayangkan laporan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu.

“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu terus melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencabulan. Sedikitnya terdapat delapan saksi yang diperiksa selama proses penyelidikan,” ungkapnya, Jumat (21/2/2025).

Kapolres Andi menegaskan, penyelidikan terus dilakukan guna memastikan apakah calon tersangka benar-benar melakukan tindakan tersebut atau tidak.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengirimkan visum etrepertum fisik di RS HASTA BRATA Kota Batu. Serta melaksanakan pemeriksaan psikiatrikum korban di RSJ Dr. Radjiman Widyodiningrat Lawang.

“Penyidik Unit PPA Polres Batu masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatrikum dari Rsj Dr. Radjiman Widyodiningrat Lawang,” tambahnya.

Kapolres Andi menyatakan, kalau dalam kasus pelecehan pada santriwati ini tidak akan ada kata damai atau restorative justice. Pasalnya dia ingin menegaskan bahwa Kota Batu sebagi kota ramah anak dan aman dari pelecehan seksual anak.

“Kasus ini harus dilanjutkan ke jalur hukum, tidak ada proses-proses mediasi,” tegas dia.

“Untuk dugaan pencabulan akan kami lakukan percepatan, penyidik harus segera kerja estafet dan maraton. Karena itu, kami mohon doa seluruh masyarakat Kota Batu dan orang tua, agar bisa melakukan penanganan perkara secara profesional dan transparan,” tambahnya.

Seperti diketahui, dari dugaan kasus tersebut, Polres Batu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum mengaku wartawan berinisial YLA dan FDY karena memeras pihak ponpes sebesar Rp340 juta. (Ananto Wibowo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *