IMR – Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Malang. Dua terduga pengedar narkoba, pemuda berinisial GG (25) dan SI (25) asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diamankan dengan barang bukti 45 gram sabu-sabu siap edar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menjelaskan penangkapan keduanya dilakukan oleh Unit Satresnarkoba di dekat tempat persembunyian mereka di sebuah rumah di Desa Pamotan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis (31/10/2024).
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, dengan barang bukti kurang lebih 45 gram sabu,” kata AKP Yussi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (1/11).
Menurut keterangan AKP Yussi, barang bukti sabu tersebut telah dikemas dalam 22 paket siap edar. Selain narkotika golongan I, polisi turut mengamankan satu set alat hisap sabu, timbangan digital, serta ratusan plastik klip transparan yang digunakan sebagai wadah pengemasan sabu.
Ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk mengatur transaksi juga disita. AKP Yussi menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Dampit.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.
“Dua tersangka ini berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” tambah AKP Yussi.
Dijelaskan lebih lanjut, para pelaku menggunakan modus sistem ‘ranjau’, di mana barang disimpan di tempat yang disepakati tanpa ada pertemuan langsung antara pelaku dan pembeli. Setiap kali berhasil melakukan transaksi, pelaku menerima upah Rp 300 ribu.
Puluhan paket sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per paket, tergantung pada berat dan kualitasnya.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya,” ujar AKP Yussi. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Rutan Polres Malang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menegaskan bahwa Polres Malang akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba.
“Kami mendukung penuh Asta Cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba,” kata AKP Dadang. (Santoso FN)