IMR – Dugaan terjadinya pungutan berdalih infaq, sepertinya terjadi pada semua madrasah negeri di Kota Malang. Baik untuk tingkatan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) maupun Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Malang Post, pungutan yang disebut ‘infaq’ tersebut, terjadi di MTsN 1, MTsN 2, MIN 2 dan MAN 1 di Kota Malang. Yakni ada infaq bulanan (SPP) dan infaq saat murid diterima masuk di sekolah tersebut. Yang dilakukan sekali saja, sepanjang murid baru itu sekolah di madrasah tersebut.
Kepala MTsN 1 Kota Malang, Dra. Hj. Erni Qomaria Rida, M.Pd., mengakui Komite Madrasah bersama wali murid, telah melakukan kesepakatan terkait besaran infaq saat murid resmi diterima di madrasah.
“Kalau lebih jelasnya, monggo ke Komite Madrasah Pak Nur Ali,” kata Erni saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024).
Untuk di MTsN 1 Kota Malang, siswa kelas 7 hingga 9, uang Syahriah perbulannya Rp300 ribu. Siswa baru hasil PPDB, besaran infaq-nya bervariasi. Mulai nol rupiah hingga Rp8 juta.
Terpisah, Kepala MTsN 2 Kota Malang, M. Amin Tohari, S.Ag.,M.Pd.I., juga mengakui adanya infaq tersebut. Besarannya, Rp300 ribu untuk infaq bulanan. Sedang Infaq siswa baru, juga bervariasi. Antara nol rupiah hingga Rp5 juta.
“Semua itu sudah berdasarkan kesepakatan antara Komite Madrasah dengan wali murid. Karena itu, kami menilai itu bukan pungutan. Tetapi semangat dan kebutuhan semua pihak, untuk pendidikan putra-putrinya,” terang Amin, saat ditemui di MTsN 2, kemarin.
Bahkan untuk wali murid yang kesulitan dana atau tidak mampu, Komite Madrasah bisa memberikan nol rupiah. Termasuk bisa mengangsur hingga tiga tahun, tanpa harus membayar sekaligus di depan bagi yang mampu.
Kebutuhan dari infaq tersebut, sebutnya, untuk memenuhi kebutuhan program-program yang telah dikonsepkan dalam satu tahun ajaran. Demi meningkatkan kualitas mutu pendidikan di MTsN 2. Karena Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yang didapatkan diakuinya masih kurang.
“Diantaranya untuk menutupi kebutuhan progam, gaji guru non ASN, karyawan serta perawatan dan pemeliharaan gedung. Sehingga infaq dari wali murid, bisa ikut menyokong kebutuhan tersebut,” ungkap mantan guru di MTsN 1 Kota Malang ini.
Bahkan pihaknya menyebut, penarikan infaq tersebut bukanlah pelanggaran. Karena pembayaran infaq itu sudah didasarkan pada kesepakatan antara Komite Madrasah dengan wali murid.
“Yang kami laksanakan adalah membangun semangat dan komunikasi serta pemahaman bersama. Saling support perkembangan dan kemajuan madrasah,” tegasnya.
Sementara itu, seorang pelaksana Komite MAN 1 Kota Malang menyampaikan, untuk di MAN 1 Kota Malang, infaq siswa baru paling tinggi Rp8 juta. Tergantung kemampuan dan kepedulian wali murid. Sedangkan infaq bulanan sebesar Rp300 ribu.
“Mengenai infaq siswa baru, kami juga memberikan kebijakan. Jadi bervariasi. Yang tidak mampu bisa sampai nol rupiah. Jadi tidak ada paksaan,” katanya.
Sementara itu di tempat terpisah, salah seorang wali murid pernah gagal mendaftarkan putranya, berinisial Ch, warga Kota Malang, untuk masuk ke madrasah, karena menganggap biayanya mahal.
“Kami sebenarnya ingin menyekolahkan anak ke madrasah, agar lebih agamis. Tapi kami dengar biayanya mahal, dibanding madrasah swasta biasa. Akhirnya terpaksa masuk ke sekolah umum,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)