IMR – Kepolisian menggelar Operasi Semeru 2025, mulai 10 – 23 Februari. Dengan target yang disasar adalah pelanggaran lalu lintas. Meski tidak semuanya dilakukan penilangan.
Seperti memakai helm yang tidak SNI, hanya dilakukan teguran. Sedangkan yang langsung ditilang diantaranya, kendaraan tidak standar, melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan berkendara melebihi kecepatan maksimal.
Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso, menjelaskan hal tersebut, ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Rabu (12/2/2025).
“Ada juga pelanggaran lainnya, yang langsung dilakukan penilangan. Seperti pengemudi usia di bawah umur, tidak pakai sabuk keselamatan atau helm dan penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Selama pelaksanaan operasi Semeru, tambah AKP Luhur, sudah ada 200 tilang manual yang dilakukan. Meski juga tetap ada yang diberikan teguran presisi.
“Di tengah masih berjalannya operasi Semeru ini, tilang ETLE juga terus berjalan. Dalam tiga hari ini, total ada 16 pelanggaran ETLE,” sebut AKP Luhur.
Ditambahkan, ada satu pelanggaran unik yang sempat ditindak. Yaitu adanya pengendara roda dua yang menggunakan plat menggunakan bahasa Jepang.
“Ketika dipanggil, penjelasan pemilik alasannya untuk membuat konten yang di up di sosmed pribadinya. Setelahnya, pemilik R2 itu disuruh langsung ganti plat sesuai standarnya,” imbuhnya.
Sementara itu dari sisi Dinas Perhubungan, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Malang, Muhammad Anis Januar menyampaikan, sesuai tupoksi pihaknya pastikan perambuan keselamatan lalu lintas, sebagai alat penunjang di jalan jalan Kota Malang dalam kondisi baik.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan jajaran samping, untuk melakukan operasi keselamatan lalu lintas, minimal sebulan sekali.
“Khusus dalam pelaksanaan operasi, Dishub fokuskan kendaraan umum. Seperti angkot sampai kendaraan muatan.”
“Kami memastikan, adanya kelengkapan surat-surat kendaraan yang bisa ditunjukkan pengemudi,” jelas Anis Januar.
Menyinggung soal belok kiri jalan terus, Anis Januar menyampaikan, berdasarkan undang undang nomor 2 tahun 2009 tentang LLAJ, khususnya pasal 112 ayat 3 menyatakan, jika di persimpangan tidak ada tambahan tulisan belok kiri jalan terus, maka harus mengikuti rambu traffic light.
“Kami juga sempat melakukan evaluasi beberapa simpang. Jadi ada yang diberikan tambahan tulisan belok kiri boleh terus. Memang masih ada beberapa orang yang belum paham dengan ini,” sebutnya.
Anis menambahkan, pihaknya sudah memberikan rambu-rambu dilarang parkir beberapa titik, tapi nyatanya masih banyak orang yang tidak menghiraukan.
Sementara itu, Dosen Sosiologi UMM, Muhammad Hayat menjelaskan, kendaraan paling banyak di Indonesia itu bukan transportasi umum. Melainkan justru kendaraan pribadi. Kondisi ini mengakibatkan kuantitas kendaraan luar biasa. Baik roda 2 maupun roda 4.
“Peningkatan ini juga seiring ruas jalan yang terbatas. Belum lagi peruntukan pendukung jalan seperti pedestrian, yang saat ini alih fungsi untuk kegiatan lain, juga memicu pelanggaran pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Ketimpangan antara public transportation dengan kendaran pribadi, lanjut Hidayat, memang jauh untuk saat ini.
“Maka kondisi ini juga menjadi faktor sebuah regulasi yang tidak lagi kuat. Karena kondisi sosial dinamis.”
“Kedepan perlu lebih tegas lagi pemerintah, untuk lebih menertibkan masyarakat yang memang menyimpang,” tandasnya. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)
SUMBER : RADIO CITY GUIDE