Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    15107958614 b938a742f6 z jpg - Info Malang Raya

    Alumni USC Gelar Turnamen Padel untuk Donasi Atlet Mantan Olahragawan

    21 Oktober 2025
    AA1OMU1C - Info Malang Raya

    Fakta Menarik Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta

    21 Oktober 2025
    Alex Pastoor dipecat timnas Indonesia Istimewa - Info Malang Raya

    Alex Pastoor Singgung Sentimen dan Atmosfer Negatif di Indonesia

    21 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Alumni USC Gelar Turnamen Padel untuk Donasi Atlet Mantan Olahragawan
    • Fakta Menarik Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta
    • Alex Pastoor Singgung Sentimen dan Atmosfer Negatif di Indonesia
    • Fakta Pegawai Pajak Olahraga Pound Fit Saat Disidak Menkeu Purbaya, di Luar Jam Kerja: Untuk Kesehatan
    • Menteri Keuangan Purbaya Masuk Kantor Pajak Secara Rahasia, Temukan Pegawai Olahraga di Jam Kerja
    • Kata Arne Slot Usai Liverpool Kalah dari Manchester United
    • Ribuan Pelari Berlari di “InsuRUNce 2025” Lampung: Kombinasi Olahraga, Literasi Keuangan, dan Semangat
    • Hari Santri 2025: Sejarah, Tema dan Link Logo Resminya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - IMR – Sidang Pledoi Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Eks Kadinkes Batu Minta Bebas
    MALANG RAYA

    IMR – Sidang Pledoi Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Eks Kadinkes Batu Minta Bebas

    By admin4 November 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    beb04da8 d16b 4a4a a579 5aa088c75280 1 - Info Malang Raya

    IMR – Sidang perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kota Batu terus bergulir di meja hijau. Terbaru, melalui penasihat hukum, dua terdakwa kasus rasuah tersebut meminta untuk dibebaskan.

    Hal ini pasca mendapati tuntutan ringan dari penuntut umum yang juga lebih rendah dari dakwaan awal. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu M. Januar Ferdian membenarkannya.

    Pernyataan tersebut disampaikan belum lama ini melalui Pledoi. Dua terdakwa yakni Eks Kadinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif selaku pihak pengelola keuangan menyatakan pembelaan yang serupa.

    Di mana sebelumnya, Terdakwa Kartika dan Abdul Khanif Prasetyo didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu.

    Melalui masing-masing penasihat hukum, keduanya mengklaim tidak terbukti bersalah. Mereka beranggapan pula seharusnya kedua terdakwa bisa bebas dari tuntutan. Meski dalam bergulirnya kasus keduanya dikaitkan terlibat dalam korupsi proyek Tahun 2021 tersebut bersama dua lainnya yakni Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.

    “Penasihat hukum terdakwa Kartika yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” jelas Januar, Minggu (3/11/2024).

    Januar juga menyampaikan, penasihat hukum meminta majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan.

    Penasihat hukum juga meminta pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya. Mereka memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang-barang yang disita dan membebankan biaya perkara kepada negara.

    Serupa, penasihat hukum terdakwa Abdul Khanif menyebut bahwa Abdul Khanif tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sekaligus meminta membebaskan terdakwa Abdul Khanif dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    “Penasihat hukum menyatakan agar terdakwa Abdul Khanif dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Kota Malang segera setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan,” imbuh Januar.

    Pihak penasihat hukum juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang yang telah dititipkan ke negara sebesar Rp50 Juta kepada terdakwa. Pledoi tersebut nantinya diharapkan jadi pertimbangan majelis hakim.

    Untuk diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Dengan Terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta, dimana dua terdakwa lainnya telah Inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap).

    Dalam kasus ini, terdakwa Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.

    Sedangkan, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan Terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.

    Terpidana lain Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan, sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. (Ananto Wibowo)

    Jumlah Pembaca: 156

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    3f1df3617cc9 - Info Malang Raya

    Hari Santri 2025: Sejarah, Tema dan Link Logo Resminya

    21 Oktober 2025
    IMG 20251020 WA0141 - Info Malang Raya

    Bersama Sam Ali, Persema Legends Gelar Trofeo BRI & Open Field Stadion Gajayana Kota Malang Sebulan Dua Kali

    21 Oktober 2025
    4e253efbdb76 - Info Malang Raya

    Setengah Tahun Kosong, Enam Posisi Eselon II Pemkot Malang Masih Diisi Plt

    21 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20254
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202424
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202452
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.