IMR – Tangani Banjir Soekarno Hatta, Warung Rokok Liar Ditertibkan

MALANG RAYA12 Dilihat

IMR – Satpol PP Kota Malang, melakukan penertiban warung rokok 24 jam, “Toko Wijaya S”, di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Senin (17/3/2025). Penyebabnya, warung itu berdiri di atas saluran drainase atau irigasi milik SDA Provinsi Jawa Timur.

Penertiban dilakukan bersamaan saat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meninjau saluran drainase di kawasan Suhat, yang kerap alami banjir. Warung rokok 24 jam itu, berada di tepi jalan, satu kawasan dengan Warung Sambal Cak Uut Suhat.

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan, sesuai pengakuan dan pendataan dari bidang PPUD Satpol PP, warung itu milik Ilham, warga Jalan Tirto Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Berdasarkan pengakuan penjaga warung rokok tersebut, katanya sudah berjalan dua tahun. Katanya menyewa ke Cak Uut. Tapi kami masih mencari tahu kebenaran pengakuan tersebut,” jelas Heru kepada Malang Post.

Penertiban itu dilakukan, sebut Heru, karena bangunannya berdiri di atas saluran drainase. Bahkan sebelumnya, Satpol PP sudah memberikan teguran dan peringatan untuk membongkar secara mandiri. Tetapi tidak diindahkan.

“Akhirnya kami ambil tindakan tegas. Itu belum keseluruhan. Kami sudah menyampaikan ke atasan. Kita pun akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, agar Satpol PP selalu dilibatkan dalam penertiban,” ucapnya.

Pihaknya belum bisa menginformasikan, jumlah bangunan yang melanggar, karena berdiri di atas saluran drainase di kawasan Jalan Soekarno-Hatta sini. Selain Toko Wijaya, Satpol PP masih berproses menginventarisir secara keseluruhan.

“Fokus kami saat ini menertibkan warung rokok itu dulu, karena kemarin sudah diberikan peringatan. Kali ini kita tertibkan. Jika sudah dibongkar, nihil tindak pidana ringan (tipiring). Andaikan tidak dibongkar, ya kita terapkan tipiring,” tambahnya.

WhatsApp Image 2025 03 17 at 16.12.41 c76ea399
IMR - Tangani Banjir Soekarno Hatta, Warung Rokok Liar Ditertibkan 2

MELANGGAR: Personil Satpol PP dan Satgas GASS DPUPRPKP Kota Malang, melakukan penertiban sebuah warung rokok 24 jam dinilai melanggar, karena derdiri di atas saluran drainase milik SDA Provinsi Jawa Timur, Senin (17/03/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, juga menyampaikan, kalau pun ada bangunan yang kedapatan melanggar, bukan Satpol PP mengabaikan. Tapi lebih mengedepankan sisi kemanusiaan. Sembari berkoordinasi dengan OPD terkait lainnya. Seperti PTSP, DPUPRPKP serta DLH.

“Kita tidak akan tinggal diam atau mengabaikan. Semuanya perlu ada tahapan dalam mengambil tindakan.”

“Sepanjang kita bisa menyampaikan secara humanis, ya kita terapkan hal tersebut. Jika tidak mengindahkan, ya ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wali Kota.

Penjaga warung rokok enggan disebutkan namanya, membenarkan warung itu milik Ilham. Sudah berjalan dua tahun, meski pihaknya tidak tahu harga sewa lahannya.

“Mengenai kepastiannya seperti apa, terkait sewa warung ini, kami tidak banyak tahu. Kami di sini hanya menjaga dan membantu menjualkan dagangannya,” ujar penjaga warung.

Terpisah, manajamen Warung Sambal Cak Uut, Adi Prasetya menyangkal jika pihaknya menyewakan lahan itu kepada pemilik warung. Karena Warung Sambal Cak Uut, baru beberapa bulan keberadaannya.

“Kami di sini baru beberapa bulan. Warung rokok itu sudah beberapa tahun. Bisa ditanyakan ke tukang parkir di sini. Kalau kami menyewa ke Pak Suwandi, warga di sekitaran warung sini aja.”

“Jadi mengenai warung rokok itu, tidak ada kaitannya sama sekali dengan warung Cak Uut. Kalau tempat service handphone baru ada kaitannya,” terang Adi saat dikonfirmasi, Senin (17/03/2025). (Iwan Irawan – Ra Indrata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *