IMR – Pj. Walikota Malang, Iwan Kurniawan, S.T, MM, menyampaikan bahwa besaran Upah Minimum Kota Malang (UMK) Tahun 2025 naik sebesar 6 persen atau menjadi Rp 3.507.693,00. Ia menjelaskan bahwa penetapan besaran UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/kpts/013/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. UMK sendiri juga ditentukan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Pemerintah Kota Malang telah mengupayakan komunikasi dengan pihak provinsi; ada batas minimum dan batas maksimum yang telah ditetapkan di tingkat pusat. Dan kami mengikuti arah kebijakan dari provinsi, yaitu menaikkan 6%. Kalau kita lihat dalam prosesnya Kota Malang kondusif, komunikasi antara stakeholder terkait terjalin dengan baik. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang kita khawatirkan,” beber Pj. Walikota Iwan.
Guna memastikan semua pihak memahami kebijakan kenaikan UMK ini, Disnaker-PMPTSP Kota Malang menggelar acara Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2025 di Savana Hotel, Senin (23/12/2024). Kegiatan ini diikuti oleh unsur dewan pengupahan dalam hal ini APINDO, Kaperoma, Kapensi, PHRI, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, perwakilan pekerja dan pengusaha. “Kita kumpulkan stakeholder, terkait para pelaku usaha dan komunitas pekerja, kami kumpulkan supaya memiliki pemahaman yang sama dalam menterjemahkan dan mengimplementasikan kebijakan yang sudah dikeluarkan,” ucap Pj. Walikota Iwan.
Suasana sosialisasi UMK Kota Malang di Savana Hotel, Senin (23/12/2024). (Foto: Istimewa)
Pj. Walikota Iwan menyebut, kenaikan UMK ini perlu disikapi secara bijak, baik oleh pengusaha maupun pekerja. Menurutnya dengan hubungan industrial yang harmonis akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Malang.
“Saya yakin, pengusaha dan pekerja adalah mitra dengan kepentingan berbeda namun saling membutuhkan. Saya mengajak para pengusaha untuk melihat kenaikan UMK ini sebagai investasi jangka panjang. Dengan memberi upah layak, harapannya para pekerja lebih produktif dan loyal; sehingga mendorong income perusahaan,” urainya.
Kepada para pekerja, sambung Pj. Walikota Iwan, artinya kenaikan ini merupakan potensi yang baik. Untuk itu, ia meminta para pekerja untuk menyikapi kenaikan ini sebagai motivasi untuk bekerja dengan baik dan berkomitmen dengan perusahaan, maupun untuk meningkatkan kualitas hidup.
Terakhir, Pj. Walikota Iwan juga memberikan pesan untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tahun 2025 ini. “Saya akan kawal bersama Kadisnaker, pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK yang baru ditetapkan ini, agar tidak boleh turun. Karena perhitungan-perhitungan dari upah itu telah melalui rumusan dengan pengusaha. Ini yang akan kami monitor.Termasuk jika ada para pengusaha, yang masih memberi upah di bawah UMK. Kami sampaikan bahwa telah ada kenaikan UMK. Sehingga pada Januari 2025 bisa segera bersiap untuk menyesuaikan dengan UMK yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (PKP-Eka Nurcahyo)